BURSA
EFEK DALAM EKONOMI ISLAM
H. Syahrul
Universitas
Islam Negeri (UIN) Alauddin
DPK.
STAI Al-Furgan Makassar
Abstract : In the discussion of Islamic thought to reconstruct the
conventional financial instruments that are not allowed by Sharai , and
circulated in the capital markets , then submit proposals for the Muslim jurist
and scientists on the alternative financial instruments in accordance with the
new Islamic fiqh . The discussion outlined as follows: 1) The transfer of
activities that firms issuing common stock and indulge in the forbidden
activity toward longer lawful good , 2) Elimination of the terms relating to the
preferred shares as collateral for the return of property and collateral for
part of particular benefit to conform with the provisions of law , 3 )
Elimination of bonds that have a fixed interest rate and certain investments
and turn them into securities that participate in the profits and losses
without any guarantee on its back above the price or profit , 4) the jurist and
Muslim scientists have ijtihad in Islamic economics in creating some new
securities in accordance with the provisions of Mam . Among them are: Bond
mudarabah letter al-muthlaqah al-Islamiya, al-mudaraba Letters Muqayyadah bi
masyru ' mu'ayyan , Surat al - mudaraba Muqayyadah bi blunt mu'ayyan , Obiigasi
mudaraba which can be converted into shares , Letter of special financing ,
special investment letter , letters of different deliberation , investment
bonds Island.
Kata
Kunci: Busra
Efek, Ekonomi Islam
I. PENDAHULUAN
Bursa
Efek termasuk salah satu institusi terpenting yang beroperasi dalam Pasar
Modal. Bahkan ia merupakan institusi yang mempengaruhi ekonomi negara terutama
negara-negara yang menjalankan sistem ekonomi liberal atau kapitalis yang
dikenal juga dengan nama Ekonomi Pasar. Ekonomi Negara secara global disifati
menurut kestabilan, kekuatan dan ke- mantapan Bursa Efek. Ia merupakan cerminan
ekonomi suatu negara, sehingga negara memegang otoritas dan perhatian yang
mendalam terhadap institusi tersebut dengan membuat undang-undang, peraturan,
pengawasan, dan pembaruan (revisi) terus menerus terhadap peraturan tersebut
sehingga ia selaras dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru, baik secara
regional maupun internasional.
Pemerintahan
negara-negara dunia mengeluarkan Undang-Undang yang meng- haruskan transaksi atas surat-surat berharga
(saham, obligasi, cek dan sejenisnya), baik membeli maupun menjual dilaksanakan di dalam pasar surat berharga (Bursa Efek), baik
pasar tersebut merupakan pasar
teratur atau bukan, dan baik pasar resmi atau bukan. Transaksi-Transaksi
tersebut dilaksanakan dalam berbagai
macam, bentuk dan model antara individu dengan perusahaan dan lembaga yang beroperasi didalamnya.
Bertransaksi
dalam bursa merupakan salah satu bentuk perdagangan yang di- bangun berdasarkan
atas persaingan, kom- petisi dan berorientasi keuntungan (profit oriented).
Terkadang para pelaku bisnis di bursa efek telah mengikuti peraturan yang
berkaitan dengan jenis akad kesepakatan yang dilakukan, meliputi surat-surat
ber- harga yang mubah (boleh bermuamalah dengannya) dan mereka jauh dari
perjudian (spekulasi),dan perabiayaan ribawi atau transaksi lainnya yang
diharamkan. Namun mereka tidak berakhlak dan beretika dengan akhlak yang benar
serta tidak mengikuti peraturan syariah dalam persiangan. Dalam keadaan seperti
ini bisnis dalam bidang tersebut merupakan peperangan yang menghancurkan
pribadi dan masyarakat.
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bursa Efek
Pemakaian
istilah "bursa" untuk menunjukkan tempat atau transaksi yang
berhubungan dengan surat-surat berharga, merujuk kepada julukan seorang
pedagang berkebangsaan Belgia yang bernama Van Der Bourse. Pedagang tersebut
memiliki hotel di Kota Bruges, Belgia, yang menjadi tempat bertemunya para
pedagang di kota tersebut. Aktifitas ini terjadi pada abad ke enam belas
Masehi. Definisi bursa secara umum berarti: "tempat transaksi produk- produk
surat berharga di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah".
B.
Fungsi Bursa Efek
Fungsi-fungsi
terpenting yang dilakukan oleh Bursa Efek adalah:
1.
Pengadaan Pasar
Berkesinambungan dan Sempurna (Continous Perfect Market)
Bursa merupakan representasi dari pasar yang
terus-menerus. Operasional atas surat-surat berharga di dalamnya dilakukan pada
waktu-waktu kerja yang resmi, Keistimewaan bursa efek adalah biasanya ia
merupakan pasar sempurna (perfect market) dalam arti ekonomi. Maksud
dari kesem- purnaan dalam hal ini adalah: terpenuhinya pengetahuan penjual dan
pembeli atas kondisi pasar. Hal ini terjadi karena adanya pertemuan yang
sempurna antara mereka, kesamaan jenis surat berharga yang menjadi obyek
transaksi di dalamnya, terpenuhinya kebebasan berjual beli dan karena ter- penuhinya
kemampuan para pelaku bisnis dalam pasar tersebut untuk meraih peluang yang
memungkinkan demi memanfaatkan fluktuasi harga, baik secara riil maupun hanya
bersifat ekspektasi.
Dalam
bursa tercapai suatu kompetisi bebas, sehingga penentuan harga berjalan sesuai
dengan hukum penawaran dan permintaan (supply and demand) kecuali pada waktu
darurat. Dengan dasar ber- kumpul nya dua pihak yang bertransaksi dalam satu
tempat, tercapailah kesepakatan antara mereka yang menyebabkan adanya satu
harga yang mencerminkan harga standar baik di dalam maupun di luar bursa.
Salah
satu karakteristik operasional bursa dan harganya adalah transparansi, yang
mana para pialang (broker) penjual dan pialang pembeli berkomunikasi dengan
cara, kode, harga-harga tercantum dalam papan yang telah disediakan dan dapat dilihat
oleh semua orang. Begitu juga perusahan- perusahaan dan lembaga-lembaga per- ekonomian
serta media menginformasikan semua penjelasan dan keterangan yang berkaitan
dengan perusahaan, obligasi, profit serta kondisi keuangannya yang mana hal
tersebut menghalangi terciptanya harga yang tidak realisti
Keistimewaan
dan karakteristik ter- sebut sangat berpengaruh dalam memotivasi aktifitas
transaksi perdagangan dalam bursa efek dan dalam meminimalisasi serta
menghilangkan segala gejolak dan fluktuasi yang berpengaruh terhadap pasar.
2.
Kemudahan Investasi Modal
Investasi dalam bursa efek mem- punyai keunggulan
dengan mudahnya investasi tersebut jika dibandingkan dengan bidang-bidang
investasi lainnya. Kemu- dahan tersebut terlihat jelas dengan dimungkinkannya
untuk menginvestasikan sebesar apapun harta, baik kecil maupun besar, untuk
jangka waktu kapan saja, baik jangka panjang maupun jangka pendek, dan hal
tersebut tidak membutuhkan kemam- puan pengetahuan ilmu ekonomi yang tinggi.
Bursa juga memberi peluang untuk memperbanyak jenis investasi, sehingga
dimungkinkan bagi investor untuk membagi modal dalam beberapa saham industri,
pertanian, perdagangan, real estate atau bidang-bidang investasi lainnya.
3. Mendorong untuk Menabung dan Mengumpulkan Harta
Bursa
efek merealisasikan keistime- waan bagi para penabung yang mendorong mereka
untuk memanfaatkan harta dalam bentuk surat-surat berharga. Keistimewaan
tersebut berupa pemberian keamanan yang sempurna atas modal mereka dan
perolehan keutungan yang teratur dari surat-surat berharga yang dioperasikan
dalam bursa tersebut, sebagaimana institusi ini juga memberikan hak kemudahan
operasional terhadap obligasi kapan saja dikehendaki. Transparansi yang ada di
bursa juga membantu para pemilik modal untuk menentukan keputusan yang cocok
dalam berinvestasi.
4.
Keseimbangan Harga
Tugas ini dinamakan sebagai arbitrase yaitu
istilah untuk suatu proses penyeimbangan harga bagi saham tertentu antara
beberapa bursa dalam suatu negara tertentu, jika dalam negara tersebut,
terdapat lebih dari satu bursa, seperti bursa efek Kairo dan Alexandria di
Mesir. Turunnya harga suatu saham tertentu dalam bursa Kairo misalnya,
mendorong para pialang untuk membeli saham tersebut dengan tujuan untuk
menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi di pasar Alexandria (Profit
Taking). Aktifitas jual beli ini terjamin dengan adanya keseimbangan antar
harga dan hilangnya tekanan yang terjadi di salah satu pasar karena adanya
tambahan permintaan untuk membeli (demand) atau bertambahnya penawaran (supply)
dalam bentuk komoditi yang besar. Dengan demikian gejolak harga yang sangat
tajam antara naik dan turun akan hilang. Kondisi yang sama juga terjadi pada
saham-saham perusahaan internasional yang terdaftar (listed) di
bursa-bursa internasional.
C. Faktor-Faktor Keberhasilan Bursa Efek Dalam
Menjalankan Fungsinya
Agar bursa efek dapat menjalankan tugas-tugasnya
dengan lebih sempurna hams terpenuhi beberapa syarat tertentu, yaitu:
1.
Politik (kebijakan) ekonomi yang baik dan terarah,
jauh dari sikap inefisien, rendah dan boros, menghindarkan pemusatan investasi
pada hal-hal dan barang-barang mewah yang tidak menyentuh kebutuhan rakyat.
Kebijakan ekonomi yang tidak dikuasai oleh mafia birokrat.
2.
Kestabilan kondisi politik, ekonomi dan konstitusi
yang membantu kestabilan modal yang dimiliki oleh para pemilik modal yang loyal
terhadap negaranya, dan ingin memperoleh keuntungan hakiki (jangka panjang)
dari investasi nil serta mencegah para pencuri, perampok dan orang-orang yang
ingin mengeruk keuntungan atas kemudahan investasi dan pembebasan pajak
kemudian setelah itu mereka melarikan diri.
3.
Ekonomi yang bergairah dan melim- pahnya tabungan yang
ditujukan kepada investasi-investasi yang mengarah kepada tercapainya
pertumbuhan ekonomi riil dan efektif.
4.
Konsorsium perbankan dan lembaga keuangan yang
sempurna, rnengguna- kan teknik-teknik canggih dan modern serta adanya SDM
berkualitas tinggi.
5.
Transparansi yang sempurna, jauh dari penyamaran,
penyembunyian, gharar, dan ketidaktahuan yang mengantarkan kepada
pengambilan harta orang lain dengan cara yang batil.
6.
Kebijakan perpajakan yang stabil, dimana pajak dipungut
dengan cara yang benar dan dibelanjakan di jalan yang benar, tidak
mengakibatkan pengam- bilan harta masyarakat dengan paksa dan batil serta
menghalangi aktifitas produksi (investasi) dan tabungan.
D. Perusahaan Dan Lembaga Yang Beroperasi Dalam Bursa Efek
Bursa
efek hanyalah merupakan pasar yang di dalamnya diperjual-belikan surat-surat
berharga dan produk-produk yang mempunyai sifat-sifat khusus. Di samping itu
ada beberapa aktifitas lain yang merupakan suatu kelaziman bagi Bursa dan merupakan
penggerak baginya serta membuat tugas-tugas yang diemban oleh Bursa terlaksana
dengan lebih sempurna dan lebih baik. Perusahaan-perusahaan yang melakukan
aktifitas bursa efek adalah sebagai berikut:
1.
Pialang (Broker) Pasar Modal
Individu/perseorangan tidak boleh terjun berintransaksi
secara langsung dalam bursa efek tetapi hams lewat perusahaan pialang yang
menjamin keselamatan proses transaksi yang terjadi lewat perantara perusahaan
tersebut. Peran perusahaan pialang tidak terbatas pada mendekatkan antara
pihak-pihak yang bertransaksi, namun juga harus meneliti pribadi pelaku dan
sifatnya, memastikan kepemilikan penjual atas, surat berharga yang
ditransaksikan serta memastikan bahwa surat-surat berharga tersebut layak untuk
dioperasionalkan dan bermanfaat bagi bursa.
2.
Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang
Yang dimaksud dengan aktifitas ter- sebut adalah
pengorganisasian operasional pengedaran dan pendaftaran surat-surat berharga
serta menarik para investor dengan cara-cara dukungan yang berbeda antara satu
dengan lainnya. Perusahaan dengan aktifitas tersebut menciptakan pasar sekunder
(secondary market), yaitu pasar peredaran surat berharga dengan card
melempar apa yang telah terdaftar ke dalam bursa setelah adanya unsur-unsur
penawaran atas surat berharga tersebut, dan dalam waktu yang sama pasar primer
beraktifitas dengan cara mencatat surat berharga, memasarkan dan mengedarkan
nya.
3.
Pengatur Emisi dan Transaksi
Yaitu perusahaan yang aktifitasnya mencakup pembiayaan
aktifitas perusahaan- perusahaan yang jatuh karena adanya penyimpangan/cacat
dalam konsorsium finansianya, karena tidak adanya efisiensi investasi atau
karena lemahnya manajemen perusahaan. Perusahaan ini memberikan pelayanan
teknik dan admininstrasi kepada perusahaan-perusahaan yang mengeluarkan surat
berharga, ikut serta dalam proyek- proyek dan pengembangannya dengan tujuan untuk
mengalihkannya kepada perusahaan bersaham (go publik) atau memberi rekomendasi
terhadap saham jika proyek-proyek tersebut berisiko tinggi atau mengalami
keterbatasan dana.
4.
Lembaga Kliring dalam Pasar Modal
Salah satu masalah terpenting yang dihadapi oleh para
pemegang surat-surat berharga adalah kesulitan pemindahan kepemilikan Surat
berharga tersebut bagi pihak yang mengundurkan diri darinya dan kesulitan
memperoleh kupon keuntungan. Hal ini mendorong pembentukan semisal perusahaan
ini untuk mengemban tugas tersebut sebagai wakil dari para pemegang Surat
berharga.
5.
Pengelolaan dan Konsultasi
Aktivitas ini bertujuan untuk mengelola surat berharga
milik para investor, mengorganisasi dan mengikuti perkembangan surat-surat
berharga tersebut. Terkadang ia menjual S'jrat berharga tersebut untuk meraih
keuntungan, atau untuk menginvestasikanya ke dalam bidang-bidang investasi lain
yang lebih menguntungkan, atau ia menyimpan harganya sampai pada waktu yang
cocok serta kesempatan yang sesuai untuk menginvestasikan nya.
6.
Perusahaan Sekuritas
Perusahaan yang melakukan aktifitas mengumpulkan
simpanan para pemilik modal yang ingin menginvestasikan hartanya dalam pasar
modal dalam satu wadah kemudian mengarahkannya untuk membeli dan menjual surat
berharga yang berbeda-beda.
E. Fungsi dan Struktur Pasar Modal Dalam Ekonomi Islam
1. Fungsi Pasar Modal
dalam Ekonomi Islam Fungsi dasar pasar modal dalam ekonomi Islam adalah untuk mem-
fasilitasi pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana. Pasar
modal mengelola untuk memberikan dua konsep yang ber- pisah namun berhubungan
yaitu:
a.
Pasar untuk saham yang baru diterbitkan pemegang saham
untuk di jual pertama kali.
b.
Pasar sekunder, di mana memung- kinkan pemegang saham
untuk memperdagangkan saham yang sudah beredar.
Struktur pasar modal dalam ekonomi Islam akan membuat
kinerja yang mengikut fungsi yang berlaku, yaitu:
a. Memungkinkan
pemilik investasi berpartisipasi secara penuh dalam perusahaan dengan
sistem bagi hasil dan resiko.
sistem bagi hasil dan resiko.
b. Memungkinkan
pemegang saham memperoleh likuiditas dengan menjual saham yang
mereka miliki sesuai dengan sistem di pasar modal.
mereka miliki sesuai dengan sistem di pasar modal.
c. Memperbolehkanperusahaan untuk meningkatkan modal eksternal untuk
membangun dan mening- katkan produksi mereka.
d. Menghindarkan
operasi bisnis perusahaan dari perubahan harga saham jangka pendek yang
merupakan karakteristik utama dari pasar modal non-islam.
e. Memungkinkan
investasi dalam ekonomi menjadi cermin kinerja perusahaan dengan melihat harga
saham perusahaan tersebut.
2.
Struktur Pasar Modal dalam Ekonomi Islam Untuk mencapai tujuan di atas, perusahaan
di anjurkan hendaknya hanya menerbitkan satu jenis surat berharga, di mana
surat berharga tersebut memiliki keuntungan dan resiko yang seimbang. Obligasi
tanpa bunga dapat ostransaksikan di bursa efek ekonomi Islam Dalam rangka
mencapai stabilitas ekonomi yang memadai, beberapa ha! di bawah ini harus di
satukan pada struktur pada struktur bursa efek ekonomi Islam, yaitu :
a.
Seluruh sural berharga hams di beli dan dijual di
dalam pasar modal.
b.
Pasar modal harus menyediakan pusat perdagangan surat
berharga di mana surat berharga tersebut harus dapat di perdagangkan oleh
seluruh broker.
c.
Seluruh perusahaan dengan surat berharga yang dapat di
per- dagangkan dalam pasar modal, diharapkan menyediakan informasi keuangan
kepada Managemen Pasar Modal.
d.
Komite Manajemen Pasar Modal harus menentukan harga
saham tertinggi.
e.
Surat berharga boleh di perjual balikan diatas harga
saham tertinggi.
f.
Surat berharga boleh di perdagang- kan pada harga di
bawah harga saham tertinggi.
g.
Harga saham tertinggi dapat ditentukan dengan formula:
harga saham tertinggi = total net worth perusahaan/jumlah saham beredar.
h.
Perdagangan surat berharga akan terjadi sekali dalam
satu minggu, periode perdagangan terjadi setelah menentukan harga saham
tertinggi.
F. Peran Pasar Modal Dalam Ekonomi Islam
Pasar modal dalam menentukan waktu perdagangan dan
harga dibawah harga saham maksimum yang di tetapkan oleh manajemen pasar modal
akan menghilangkan spekulasi dan menstabilkan pasar modal. Hal ini di
perkirakan akan menghapuskan pasar gelap dan dalam ekonomi rendah cenderung
akan meningkatkan harga saham di atas harga maksimun yang ditetapkan oleh
manajemen pasar modal.
1.
Pertimbangan Equity
Kestabilan
harga saham tidak diperlakukan karena adanya desakan kewajaran kepada pembeli
maupun penjual. Tidaklah mungkin untuk menilai dengan menuntut pemegang saham
untuk menjual sahamnya di bawah atau sama dengan harga saham maksimum yang
ditetapkan oleh manajemen pasar modal, dan menuntut hanya menjual di periode
tertentu, bukan setiap saat
Rata-rata
net worth perusahaan tidak menentukan harga saham per- usahaan di pasar
modal, sama halnya seperti biaya produksi tidak menentukan harga jual di pasar.
Faktor utama yang menentukan yang diharapkan, kemam- puan menjual saham,
disclosure terhadap informasi-informasi perusahaan dan issue-issue yang dengan
tujuan tertentu sengaja di sebarkan. Kendatipun ada penilaian untuk menetapkan
harga untuk beberapa produk dan jasa yang penting dalam ekonomi islam, ketika
dipertimbangkan bunga yang lebih besar, ada juga penilaian untuk memperbaiki
harga saham kecuali untuk situasi tertentu.
2.
Faktor Ketidakstabilan Pasar Modal dalam Harga Saham
Hal penting yang diperlukan adalah berpikir
rasional dalam menghapuskan ketidaktentuan pergerakan harga saham, dengan cara:
a. Larangan terhadap
spekulasi
Spekulasi adalah pembeiian kontrak atau penjualan
saham dengan tujuan untuk penyerahan secara aktual. Spekulator menjual surat
berharga jengka pendek dan membeli yang jangka panjang-Penjualan jangka
pendek,yaitu menjual surat berharga yang tidak dimilikinya saat itu atau tidak
berasal dari portofolionya. Penjual jangka pendek ini sering disebut "fo«r".
Mereka mengharapkan harga surat berharga jangka pendek akan turun dan
meengharapkan dapat menutupi harga penjualan jangka pendek akan turun dan
mengharapkan dapat menutupi harga penjualan jangka pendek tersebut dengan "q#sett/«g"
pembeiian di bawah harg sebelum jatuh tempo untuk men- dapatkan keunt\mgan. Long
Buyer yang di sebut bullakan membeli surat berharga yang tidak
diinginkan dan mengharapkan "offsetting" penjualan pada harga
yang tinggi sebelum jatuh tempo.
b. Margin Purchases
Kemampuan dalam membuat margin pembelian memberikan
spekulator untuk dapat melakukan pembelian yang dalam jumlah besar dengan nilai
yang kecil. Penjualan yang spekulatif dikombinasikan dengan penjualan akan
membawa kepada perjanjian yang tidak penting dalam transaksi juga memberikan
kontribusi dalam fluktuasi harga saham tanpa adanya perubahan nyata pada
penawaran saham yang cenderung konstan.
c. Malpraktik dalam Pasar
Moda
Spekulasi dalam pasar modal dikombinasikan
dengan ketersediaan kredit melalui margin pembeiian pada kenyataannya membuat
adanya ting- kat harga yang berlebihan ketika harga diprediksi akan turun.
Klaim spekulasi membantu
menstabilkan rate akan benar apabila spekulator bekerja pada
petunjuk-petunjuk yang berbeda. Dalam dunia nyata, karena adanya rumor yang
terkadang disebar secara sengaja oleh beberapa pihak, akan membuat ketidak
normalan dalam fluktuasi harga saham.
3.
Penghapusan Spekulasi dan Margin Pembelian
Mengembalikan fungsi pasar modal yang
sesungguhnya hanya mungkin terjadi melalui beberapa reformasi. Beberapa hal
penting mengenai penghapusan penjualan surat berharga adalah penjual tidak
memiliki saham pada saat penjualan dan pembebanan 100% per lembar saham yang
menyiratkan bahwa pembeli hanya dapat membeli secara tunai. Satu-satunya
kerugian dari langkah diatas bahwa akan mengurangi volume perdagangan surat
berharga jangka pendek pada pasar modal.
4.
Posisi Fiqh
Semua kebijakan yang telah disebutkan telah di
sarankan karena hal tersebut akan memberikan daya tank yang lebih besar kepada
masyarakat dan tetap menjaga fungsi pasar modal, dimana sangat penting untuk
menjaga efisiensi dalam Ekonomi Islam. Aturan yang sama dapat di turunkan dari syariah
Islam yang berbasis pada nusus (undang-undang tertulis) bahwa public
interest memeran- kan peran penting dalam diskusi tentang fikih. Menurut najma'alfiqh,
pembelian forward dan penjualan saham dan pasar komoditi tidak di perbolehkan,
karena melibatkan penjualan di mana penjual tersebut tidak memiliki benda yang
diperjualbelikan, dan Islam melarang perdagangan seperti itu, dan dikarenakan
pula, dalam syariah Islam pembeli hams melakukan pembayaran secara penuh ketika
dalam pembelian forward pembeli hanya melakukan
pembayaran margin.
5.
Penghapusan Riba
Penghapusan riba dan penjualan spekulatif
dapat membantu dalam pem- bentukan perilaku harga saham dan melindungi
investor. Termasuk juga adanya tuntutan untuk memberikan pengungkapan secara
menyeluruh tentang seluruh informasi.
G. Hukum Transaksi
Saham
Saham adalah kertas yang merepre- sentasikan hak pemiliknya
dalam kepemi- likan sebagian dari perusahaan dan mem- berikannya hak untuk ikut
serta dalam mengatur perusahaan, baik dengan jalan keanggotaannya dalam Rapat
Umum Pemegang Saham, atau dengan jalan Dewan Komisaris, Saham tersebut juga mem-
berikan bagian keuntungan berdasarkan rasio saham yang dia tanam dalam
pemsahaan tersebut jika ada keuntungan, serta ikut menanggung kerugian sebesar
nisbah penanaman sahamnya jika per- usahaan tertimpa kerugian, dan la berhak
atas hasil akhir perusahaan ketika perusahaan tersebut dilikuidasi atau bubar.
Dari segi boleh atau tidaknya bertransaksi saham,
terbagi menjadi tiga macam:
1.
Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang
halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor serta tidak
memberikan salah satu pemegang sahamnya keistimewaan materi atas pemegang saham
lainnya.
2.
Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang
diharamkan dan menjijikkan, atau modalnya merupakan harta haram dari mana pun
asalnya, atau perusahaan tersebut memberikan keisti- mewaan materi bagi
sebagian pemegang saham seperti keistimewaan dalam bentuk pengembalian modal
lebih dulu ketika perusahaan dilikuidasi atau keistimewaan atas hak tertentu
dalam keuntungan (dividen).
3. Saham perusahaan yang
operasionalnya bercampur antara yang halal dan yang haram.
Ulasan
berikut membahas hukum syara' atas masing-masing jenis saham tersebut di atas:
1.
Sahara perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang
halal dan baik, bersih dari hal-hal kotor baik dalam operasionalnya maupun
hasil produksi- nya. Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh
secara syar'i, bahkan sangat dlanjurkan dan disenangi, karena adanya manfaat
yang diraih daa kerusakan yang bisa dihindari dengan saham tersebut.
Perdagangan (jual-beli) saham-saham perusahaan tersebut, aktifitas mediator,
publikasi saham dan pendaftaran nya serta ikut memperoleh bagian dari
keuntungannya, semua itu diperbolehkan. DaJil yang menunjukkan atas kebolehan
semua itu adalah semua dalil yang menunjukkan diperboleh- kannya aktifitas
tersebut. Islam sebagaimana telah kami sebutkan tidak melarang adanya
bentuk-bentuk administrasi dan manajemen baru yang diterapkan di dalam aktifitas
yang diperbolehkan.
2.
Saham perusahaan yang beraktifitas dalam hal-hal yang diharamkan,
seperti perusahaan- perusahaan minuman keras, baik produsen, distributor atau
peng- impor (pemasok dari luarnegeri), perusahaan yang memproduksi daging babi,
perusahaan pinjam-meminjam berdasarkan riba seperti bank-bank ribawi,
perusahaan seni yang terlarang, perusahaan perjudian, pengelola prostitusi dan
perusahaan yang membekali musuh dengan dana dan komoditas strategis yang
digunakan untuk memerangi umat Islam, baik berupa senjata atau lainnya. dan
jenis-jenis usaha lainnya yang telah dinash oleh syariah Islam atas keharamannya.
Begitu juga jika modal perusahaan tersebut berasal dari riba atau dari harta
kotor dan pendapatan dari kejahatan seperti harta hasil curian, penipuan dan
yang sejenisnya Hal yang sama juga berlaku jika saham tersebut memberi
keistimewaan materi bagi pemegangnya atas pemegang saham lainnya (saham
preferen). Semua yang disebutkan di atas diharamkan secara syar'i, sehingga
tidak boleh menanam saham dalam perusahaan- perusahaan seperti itu, begitu juga
menjadi pialang sahamnya, mengedarkan dan mencatat- kannya dalam pasar.
Rasulullah saw. telah melaknat orang-orang yang berperan dalam minuman keras
sebanyak sepuluh kali. Hal ini juga menunjukkan keharaman aktifitas-aktifitas
ekonomi yang berhubungan dengan sesuatu yang diharamkan dalam kondisi apapun. Dalil
yang menunjukkan atas semua hal tersebut adalah dalil yang menunjukkan atas
keharaman aktifitas tersebut jika dilakukan secara individual, bahkan keharaman
tersebut lebih kuat dalam bentuk-bentuk di atas karena besar dan tingginya
bahaya yang ditimbulkan.
3.
Saham perusahaan yang bercampur antara halal dan
haram, seperti jika aktifitas dan modal perusahaan tersebut halal, hanya saja
perusahaan tersebut memakai pinjaman ribawi untuk mendanai sebagian
aktifitasnya, atau operasional perusahaan tersebut ber- dasarkan akad-akad yang
haram. Perusahaan seperti ini sangat banyak dijumpai dewasa ini, bahkan sedikit
sekaii kita dapati aktifitas yang murni halal karena dominannya sistem dan
undang-undang konvensional dalam masyarakat muslim, sehingga tidak ada satu perusahaan
pun atau suatu aktifitas pun yang bisa menghindarkan diri dari riba, suap atau
akad-akad yang batil.
H. Keputusan dan Ketetapan Seputar Transaksi di Pasar
Modal
Dalam ketetapan Majma' al-Fiqh al-Islami di
Jedah tentang bermuamalah dalam pasar modal terdapat teks sebagai berikut:
Majma' al-Fiqh al-Islami telah meneliti permasalahan pasar modal dan komoditi
bursa serta akad-akad jual-beli yang terjadi di dalamnya atas mata uang kertas,
saham, obligasi hutang komersial, Obligasi Pemerintah serta hal-hal yang
terjadi dalam akad tersebut, baik tunai maupun tangguh.
Sebagaimana Majma' al-Fiqh al-Islami juga meneliti atas sisi-sisi positif yang bermanfaat
dari pasar tersebut dari kacamata ekonomi dan dari kacamata para pelaku di
dalamnya serta sisi-sisi negatif yang membahayakan, yaitu:
1.
Sesungguhnya tujuan pasar modal (bursa) adalah untuk
menciptakan pasar yang terus-menerus, tertentu di dalamnya supply and demand
serta para pelaku pasar yaitu antara penjual maupun dengan pembeli. Hal ini
adalah perkara yang baik dan bermanfaat serta mencegah terjadinya eksploitasi
para profesional terhadap para pelaku yang lemah, yang tidak tahu kondisi pasar
sedang mereka membutuhkan untuk menjual atau membeli tanpa mengetahui harga
yang sebenarnya serta tidak mengetahui pihak yang membutuhkan untuk berjual
beli dengannya.
Tetapi maslahat yang jelas tersebut dalam
pasar modal diiringi dengan berbagai macam kesepakatan yang terlarang secara
syar'i, perjudian, eksploitasi dan saling memakan harta sesama dengan batil,
sehingga tidak mungkin mem- berikan hukum secara umum mengenai perkara
tersebut. Tetapi wajib menjelas- kan hukum muamalat yang berlaku dalam pasar
tersebut satu persatu.
2.
Sesungguhnya transaksj spot atas suatu komoditi
yang ada dalam kepemilikan penjual dan bisa dilakukan serah-terima {at-qabdh)
terhadap obyek jual beli bagi yang disyaratkan serah terima di tempat
transaksi merupakan transaksi yang diperbolehkan, selama transaksi tersebut
bukan transaksi terhadap barang yang diharamkan. Adapun jika komoditi tersebut
tidak dalam kepemilikannya maka penjual wajib memenuhi syarat- syarai jual-beli
saharn, kemudian pembeli tidak boleh menjual barang tersebut sebelum diserah
terimakan.
3.
Transaksi-transaksi spot (tunai) atas saham
perusahaan ketika saham tersebut ada dalam kepemilikan penjual adalah
diperbolehkan secara syar'i selama obyek aktifitas perusahaan tersebut tidak
diharamkan seperti perusahaan bank ribawi dan perusahaan yang beroperasi dalam
produksi minuman keras.
4.
Transaksi-transaksi spot (tunai) dan forward
atas obligasi hutang berbunga dengan segala macam deriyat dan bentuknya
adalah tidak boleh secara syar'i, karena ia merupakan Muamalat (transaksi) yang
mengandung riba.
5.
Transaksi-transaksi forward (masa datang) yang berupa short
sale, yakni jual-beli tersebut terjadi pada saham dan komoditi yang tidak
dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam bursa adalah tidak
boleh secara syar'i, karena ia menjual komoditi yang tidak ia miliki sendiri,
ia hanya berpegang prinsip bahwa ia akan memberi barang tersebut dan
menyerahkannya kepada pembeli pada waktu kesepakatan.
Hal
ini terlarang secara syar'i, berdasar- kan hadits sahih, Rasulullah saw.
bersabda: "Jangan kamu jual sesuatu yang tidak ada padamu. "
Begitu
juga hadits riwayat Zaid bin Tsabit ra. "Sesungguhnya Nabi saw melarang
menjual komoditi yang dibeli sampai komoditi tersebut diambil dipegang oleh
pedagang dalam kendaraan mereka." (HR Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad
yang sahih).
6.
Transaksi-transaksi forward dalam bursa bukan
termasuk jual-beli salam yang diperbolehkan dalam syariat Islam, karena ada
perbedaan antara keduanya dari dua segi:
a.
Dalam forward di bursa, harga tidak dibayar pada
waktu akad, tetapi diakhirkan pembayarannya sampai waktu jatuh/tempo eksekusi.
Sedang harga dalam jual-beli saham harus dibayarkan pada waktu akad.
b.
Dalam bursa, komoditi yang ditransaksikan dan masih berada
di tangan penjual pertama serta belum diterima oleh pembeli yang pertama, telah
berlaku atasnya beberapa transaksi jual-beli yang tujuannya tidak lain hanya
untuk meraih atau membayar perbedaan harga antara para penjual dan pembeli yang
tidak nil, sebagai tanggungan resiko mereka dalam meraih pendapatan dan
keuntungan sebagaimana perjudian.
Berdasarkan hal-hal di atas Al-Majma' al-Fiqh
ai-Islami berpendapat bahwa para pemegang tanggung jawab (pemerintah) di
negara-negara Islam seharusnya tidak mem- biarkan bursa di negara mereka bebas
dan bertransaksi apa saja semau pelakunya, tidak memandang apakah transaksi
tersebut halal atau haram. Pemerintah juga seharus- nya tidak membiarkan para
pelaku bursa efek memberanikan harga dalam pasar tersebut untuk melakukan
aktifitas semau- nya, namun pemerintah seharusnya me- wajibkan mereka untuk
memperhatikan cara-cara yang diperbolehkan dalam transaksi mereka serta
mencegah terjadinya transaksi yang terlarang untuk menghalangi permainan harga
yang bisa mendorong terjadinya bencana keuangan, kehancuran perekonomian umum
dan menyengsarakan orang banyak. Sebaik-baiknya aktifitas adalah berpedoman
pada jalan syariah Islam dalam segala sesuatu. Allah swt, berfirman:
"Dan
katakanlah bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan Ku yang lums, maka
ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), kcrena
jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu
diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa".
Keputusan
Majma' al-Fiqh ai-Islami Nomor 65/67:
Setelah
meneliti makalah dan pem- bahasan yang diajukan oleh para anggota dan pakar
dalam permasalahan muamalah dalam saham dengan cara ribawi: trading on
Margin (al-bai’bi a hamisy) dan short sale (al-bai 'ala al-maksyuf), dan
setelah mendengarkan diskusi yang ada, Majma' memutuskan:
1. Tidak boleh membeli
saham dengan pinjaman ribawi yang diajukan oleh pialang atau lainnya kepada
pembeli dengan menjadikan saham sebagai jaminan, karena dalam transaksi
tersebut terdapat riba yang dikuatkan oleh jaminan, keduanya merupakan
aktifitas yang di Jarang berdasarkan nash hadits yang melaknat pemakan riba, pemberi
nya, penulis dan dua orang saksinya.
2. Tidak boleh menjual
saham yang tidak dimiliki oleh penjual pada waktu akad, namun ia hanya menerima
janji dari pialang dengan menghitungkan saham pada waktu jatuh tempo
penyerahan, karena hal itu merupakan salah satu bentuk jual-beli sesuatu yang
tidak dimiliki oleh penjual. Larangan tersebut bertambah kuat jika disyaratkan
penyerahan harga kepada pialang untuk ia manfaatkan dengan menabungkannya
dengan bunga untuk meraih kompensasi atas pemberian pinjamannya.
Keputusan Majma' al-Fiqh Al- Islami tentang
kontrak option:
Setelah meneliti makalah dan pembahasan yang diajukan
oleh para anggota dan pakar dalam permasalahan kontrak option, setelah mendengarkan
diskusi yang ada, Majma memutuskan:
Bahwa yang dimaksud dengan kontrak option adalah
konsisten dengan menjual sesuatu tertentu dan dalam jumlah tertentu atau dengan
membelinya dalam jangka waktu tertentu atau pada waktu tertentu baik secara langsung
ataupun melalui lembaga penjamin atas hak-hak kedua belah pihak.
Hukum transaksi option sebagaimana yang terjadi
dalam bursa internasional dewasa ini adalah ia merupakan transaksi-transaksi
baru yang tidak termasuk di bawah salah satu akad yang syar'i dan telah
diketahui namanya dalam khazanah hukum Islam dan karena al-ma'qud 'alaih (obyek
akad) adalah bukan harta, bukan manfaat dan juga bukan hak-hak harta yang boleh
untuk saling mengganli maka ia tidak diperbolehkan secara syar'i. Dan karena
transaksi ini tidak diperbolehkan sejak awal, maka pengedarannya juga tid3k
diperbolehkan.
I. Rekonstruksi Saham Biasa Milik Perusahaan yang
Beraktifitas dalam Bidang yang Diharamkan dalam Koridor Manhaj Islam
Para
ahli fiqh tidak mengizimkan saham biasa milik perusahaan yang beroperasi dalam
bidang yang diharamkan. Bahkan sebagian ahli fiqh tidak meng- izinkan saham
perusahaan yang aktifitasnya bercampur antara halal dan haram. Ber- dasarkan
hal itu pasar modal yang berpedoman pada ketentuan syriah wajib melarang
perusahaan yang beraktifitas seperti dan mengarahkannya pada aktifitas seperti
itu dan mengarahkannya pada aktifitas yang dihalalkan serta merealisasi- kan
kemaslahatan umum.
Berdasarkan
hal-hal di atas itulah perubahan (konversi) atas aktifitas per- usahaan yang
mengeluarkan saham yang haram harus dilakukan. Dalam hal ini pemerintah lah
yang mempunyai cara, kemampuan dan kekuasaan yang memung- kinkan untuk itu.
Karena pemerintah lah yang memberi persetujuan atas suatu proyek dan atas pengeluaran
daftar perdagangan dan SPT pajak bagi perusahaan. Dengan cara ini dimungkinkan
pembersihan pasar modal dari saham-saham biasa yang dikeluarkan oleh emiten
yang beraktifitas dalam bidang yang diharamkan.
J. Rekonstruksi Saham Preferen Dalam Koridor Manhaj Islam
Para ahli fiqh tidak memperbolehkan saham istimewa
yang terdapat jaminan atas harganya pada waktu pengembalian dan jaminan atas
keuntungannya. Lebih-lebih saham istimewa yang dikeluarkan oleh perusahaan yang
beraktifitas dalam bidang yang diharamkan.
Berdasarkan hal tersebut, rekonstruksi dilakukan
dengan penghilangan jaminan baik atas harga maupun atas keuntungan, sehingga
jaminan hanya terbatas pada masalah-masalah administrasi saja. Begitu juga
mengaiihkan aktifitas perusahaan yang beroperasi dalam bidsng yang diharamkan
kepada aktifitas yang halal dan baik.
Hal ini mudah dilakukan dan di bawah kendali
pemerintah yang memberi persetujuan/ perizinan atas perusahaan.
K. Rekonstruksi
Obligasi (Bonds) Dalam Koridor Manhaj Islam
Para ahli fiqh tidak membolehkan obligasi dengan bunga
bagaimanapun bentuknya dan lembaga apapun yang mengeluarkannya, karena ia
merepresen- tasikan hutang dengan bunga. Mungkin merekonstruksi obligasi agar
sesuai dengan kaidah-kaidah syariah dengan berbagai jalan, diantaranya adalah:
1.
Penghapusan bunga yang tetap dan mengajukannya ke
surat investasi yang ikut serta dalam keuntungan dan kerugian serta tunduk pada
kaidah al-Gkunm hi al-ghurm (keuntungan berkembang dengan
kerugian yang ditanggung).
2.
Penghapusan syarat jaminan atas kembali nya harga
obligasi dan bunganya sehingga menjadi seperti saham biasa. 3. Pengalihan obligasi
ke saham biasa.
L. Surat-Surat Berharga Islami Baru Dalam Koridor Manhaj
Islam
Ijtihad
dalam bidang ekonomi, finansial dan perbankan kontemporer telah memperlihatkan
kebangkitan luar biasa, baik dalam level pribadi maupun dalam level lembaga dan
munadhamat al- Islamiyah dalam dunia Islam, terutama setelah berdirinya lembaga-lembaga
keuangan Islam, bukan hanya di negara- negara arab dan Islam, tetapi di seluruh
penjuru dunia.
Para
ahli telah mampu mengajukan altematif-altematif islami yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan (dhawabif) syariah bagi surat-surat berharga konven-
sional yang terlarang secara syar'i. Usaha-usaha tersebut telah menghasilkan
beberapa surat berharga berikut: Obligasi Mudharabah, Sertifikat Investasi
Islami, Sertifikat Tabungan Investasi Islami, Surat Mudharabah al-Muthlaqah,
Surat Pem- biayaan Khusus, Surat Investasi Khusus, Surat Pembiayaan Transaksi Musyarakah,
Surat Pembiayaan Jual-beli Murabahah, Surat Pembiayaan Jual-beli Saham dan
Surat Pembiayaan Transaksi Istishna. Penjelasan beberapa surat berharga sebagai
berikut:
1.
Obligasi Mudharabah
Salah saru bentuk obligasi yang sesuai dengan kaidah
syara' ini diusulkan oleh DR. Sami Hamud, yang mana kesepakatan antara pemilik
harta dan 'amil (pekerja/ 'pihak yang mengeluarkan obligasi) berdasarkan
atas asas mudharabah (bagi hasil) islami. Pibak pemegang obligasi berhak untuk
mendapat bagian dari keuntungan atau menanggung bagian dari kerugian tanpa ada
jaminan atas harga dan keuntungan serta tidak ada jaminan untuk bebas dari
kerugian. Obligasi ini telah diterapkan dalam lembaga-lembaga ke- uangan Islami
seperti Jordan Islamic Bank, sebagaimana diterapkan juga oleh kementerian Wakaf
Yordania dan lembaga Delata Al-Barakah.
DR. Sami Hamud juga memaparkan contoh-contoh lain dari
surat-surat berharga baru, seperti ashum ghair al-mushawwatah (saham
yang tidak punya hak suara dalam menentukan kebijakan perusahaan) sebagai ganti
dari obligasi konvensional serta obligasi pemerintah yang dikhususkan bagi
investasi Islami.
2.
Surat Al-Mudharabah Al-Muthiaqah
Al-Islaraiyah
Merupakan surat yang dikeluarkan oieh perusahaan-perusahaan
yang ingin memperoleh modal untuk inveslasinya. Surat: ini memberikan kepada
pemegangnya hak untuk memperoleh nisbah dari keuntungan dari investasi-investasi
yang berbeda-beda milik perusahaan sesuai dengan kaidah al-gunm bi al-ghrum.
Karena itu surat ini memberikan fleksibitas dalam menggerakkan harta pada
berbagai bidang investasi.
Para ahli fiqh membolehkan surat berharga ini
berdasarkan qiyas atas akad mudharabah, yang mana pemegang surat
merepresentasikan pemilik modal (rabb al-mal) dan perusahaan yang
mengeluarkan surat berharga tersebut merepresentasikan 'amil (pekerja)
dalam akad mudharabah Islami.
Berdasarkan hal ini, maka pemegang surat dari segi
syariah dihukumi dan diperlakukan sebagaimana rabb al-mal (pemilik
modal) sedang perusahaan yang mengeluarkan surat berharga tersebut diperlakukan
sebagaimana mudharib atau 'amil dan hubungan antar kedua pihak
tersebut tunduk pada kaidah-kaidah syara' dalam akad mudharabah.
Surat ini bisa dikeluarkan dengan mata uang negara
tempat perusahaan yang mengeluarkan surat berharga tersebut berada dan bisa
juga surat tersebut dikeluarkan dengan mata uang lain dengan persetujuan pemerintah
yang berkuasa di Negara tersebut. Dalam hal ini baru diperhitungkan
bidang-bidang penggunaan- nya ketika memilih mata uang yang akan digunakan
dalam surat berharga yang akan dikeluarkan.
Surat Mudharabah lslamiyah dikeluar- kan dengan satu
harga nominal, sehingga mudah untuk menghitung dividen dan pengembaliannya.
Harga nominal tersebut terkadang berbeda dari satu mata uang ke mata uang yang
Iain begitu juga per- edarannya dalam pasar modal, berdasarkan qiyas atas saham
biasa.
Lebih afdhal (baik) jika pengeluaran surat
tersebut bertepatan dengan awal tahun keuangan perusahaan agar mudah meng- hitung
dividennya. Waktu pengembalian surat harus ditentukan sejak awal. Dalam hal ini
surat-surat yang dikeluarkan tersebut terbagi atas surat jangka pendek, surat
jangka menengah dan surat jangka panjang
Pemegang surat Mudharabah lslami- yah ini bisa jadi ia
adalah orang (individu) secara hakiki dan bisa juga ia merupakan orang secara
maknawi yang diizinkan oleh undang-undang untuk bermuamalah dengan mereka dalam
pasar modal.
Dividen dibagi pada akhir tahun sesuai dengan basil
riil perusahaan, dan mungkin juga membayar secara bertahap baik bulanan atau
seperempat tahun sekali (tiga bulanan) dengan perhitungan (seperti qardh
hasan/pinjaman) yang hams sama jumlahnya di akhir tahun keuangan perusahaan
Surat mudharabah yang jangka waktunya lebih lama hams diberi
prosentase keuntungan lebih tinggi karena surat tersebut memberikan ketenangan
lebih besar dalam penggunaannya.
Pengembalian surat mudharabah Islami bisa dilakukan
melalui salah satu cara berikut:
1. Penjualan surat kepada
orang lain dan penetapan pemindahan kepemilikan dengan perusahaan melalui pasar
modal atau lainnya.
2. Pengembalian surat
kepada perusahaan dan meminta pengembalian harganya, di bawah koridor peraturan
yang dibuat oleh perusahaan mengenai hal ini.
3. Pengadaan pintu
pengembalian surat di salah satu atau beberapa bank dengan peraturan yang
sesuai dengan kondisi/ situasi surat tersebut dikeluarkan.
Pengeluaran surat
mudharabah Islamiyah dihukumi sebagaimana hukum penge- luaran saham, ditambah
keharusan untuk menjaga kaidah-kaidah syara' yang berhubungan dengan distribusi
dividen antara perusahaan sebagai mudharib dan antara para pemegang surat mudharabah
sebagai pemilik modal, serta penjaminan bahwa setiap surat mendapat nisbah
keuntungan yang dibagikan.
3. Surat Mudharabah Muqayyadafa Islamryah
Perbedaan yang mendasar antara surat mudharabak
muqayyadak dengan surat mudharabah muthlaqah adalah bahwa hasil dari
surat mudharabah mutlaqah digunakan dalam segala macam bidang dan
investasi atau aktifitas yang diyakini oleh perusahaan bahwa hal tersebut
penting, sedang hasil pengumpulan dana dan surat mudharabah muqayyadak digunakan
untuk pembiayaan proyek atau aktifitas tertentu, karena itu investor mempunyai
hak untuk memilih proyek atau aktifitas mana yang ia inginkan untuk penggunaan
hartanya, hal yang mana tidak dimiliki oleh investor dalam mudharabah
mutlaqah.
Surat mudharabah muqayyadak dibangun
berdasarkan pemikiran mengait- kan antara sumber pembiayaan, bidang penggunaan,
jangka waktu, dividen yang diperkirakan dan gelombang pembayaran- nya. Ada dua
macam surat mudharabah muqayyadak yang bisa dikeluarkan, yaitu:
1.
Surat mudharabak muqayyadak bi masyru' mu'ayyan (Surat
mudharabah terbatas, untuk proyek tertentu).
2.
Surat mudharabah muqayyadak bi majal mu 'ayyan (Surat
mudharabah terbatas, untuk bidang tertentu).
Berikut
sekilas sifat dan watak masing-masing dari keduanya:
a.
Sarat Mudharabak
muqayyadak bi masyru mu'ayyan. adalah surat yang memberikan kepada pemiliknya hak
untuk ikut serta secara temporer dalam pembiayaan proyek atau aktifitas tertentu
dan ikut serta dalam keuntungan yang dihasilkan dari proyek serta ikut
menanggung hasilnya, baik positif maupun negatif. Seperti proyek perumahan,
perbaikan tanah tertentu dengan tujuan penjualan, dan Iain-lain. Sebelum
pengeluaran surat jenis ini harus didahului dengan studi kelayakan terhadap
prospek proyek dan studi tersebut harus terbuka lebar bagi setiap pihak yang
ingin mendaftarkan. Akad mudharabah muqayyadah menghukumi hubungan
antara perusahaan emitmen (pengeluar surat berharga tersebut/ mudharib)dengan
para pemegang surat (pemilik modal), sehingga perusahaan tersebut merupakan
mudharib terbatas dalam proyek tertentu.
Mata uang yang
dipakai dalam pengeluaran surat jenis ini bisa Pound Mesir, Dolar Amerika atau
mata uang lainnya sebagaimana proses pengeluaran tersebut bisa memakai iebih
dari satu mata uang sesuai dengan kebutuhan proyek yang membutuhkan pembiayaan.
Batas tertinggi dari surat mudharabah yang dikeluarkan untuk proyek atau
aktifitas tertentu adalah sebesar pem- biayaan yang harus dipenuhi dan
dibutuhkan dalam proyek atau aktifitas tersebut saja. Jangka waktu pengeluaran
surat ini berkaitan dengan jangka waktu proyek atau aktifitas yang dibiayai.
Pemegang surat mudharabah
muqayyadah hi masyru' mu'ayyan ini bisa jadi ia adalah seorang (individu)
secara hakiki dan bisa jaga ia merupakan orang secara maknawi yang diizinkan
oleh Undang-undang untuk bermuamalah dengan mereka dalam pasar modal.
Sembari
mcnekankan kembali bahwa keuntungan tidak bisa ditentukan kecuali pada akhir
proyek, namun ada beberapa alternatif dalam pembagian keuntungan tersebut,
seperti:
1)
Pembagian nisbah tertentu atau sejumlah tertentu dari
keuntungan setiap jangka waktu tertentu, seperti setiap 6 bulan misalnya,
dibawah keputusan pengawas keuangan dan harus dibawah perhitungan untuk
menyamakan dengan hasil akhir pada waktu selesainya proyek.
2)
Keuntungan tidak dibagikan sama sekali kecuali setelah
selesainya proyek. Pengembalian harga surat mudharabah dalam proyek tertentu
atau aktifitas tertentu bisa dilakukan dengan menjual surat tersebut kepada
pihak lain dan menetapkan per- pindahan kepemilikan tersebut kepada perusahaan
yang dilakukan melalui pasar modal, sebagaimana pengem- balian tersebut bis
juga dilakukan dengan cara mengem- balikan surat tersebut kepada perusahaan
yang mengeluarkan atau kepada bank yang bersepakat dengan perusahaan untuk
melaksanakan pelayanan ini sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan.
Pengeluaran surat mudharabah muqayyadah bi masyru'
mu'ayyan dihukm sebagaimana hukum pengeluaran saham, ditambab keharusan
untuk menjaga kaidah-kaidah syara' yang berhubungan dengan mudharabah muqayyadah
dan distribusi dividen serta tidak boleh mengeluarkan obligasi proyek
tersebut.
b.
Surat Mudharabah
muqayyadah bi majal mu'ayyan (Surat mudharabah terbatas untuk
bidang tertentu). Adalah surat
yang memberi pemiliknya hak untuk ikut serta dalam keuntungan yang dihasilkan
dari penggunaan harta dalam aktifitas investasi tertentu seperti bidang
kontraktor, atau di bidang petemakan, dan sebagainya. Hasil dari surat-surat
tersebut dipergunakan dalam berbagai segi penggunaannya yang berbeda-beda di
dalam bidang aktifitas tertentu yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan
hukum-hukum syariat Islam yaitu mudharabah, musyarakah, murabahah atau
bentuk-bentuk investasi Islami lainnya.
Akad Mudharabah muqayyadah bi majal mu'ayyan menghukumi
hubungan antara perusahaan emiten (pengeluar surat berharga tersebut/mudharib)
dengan para pemegang surat (pemilik modal), sehingga perusahaan tersebut
merupakan mudharib terbatas dalatn bidang tertentu. Mata uang yang dipakai
dalam pengeluaran surat jenis ini bisa Pound Mesir, Dolar Amerika atau mata
uang lainnya, sebagaimana proses pengeluaran tersebut bisa memakai lebih dari
satu mata uang sesuai dengan kebutuhan proyek yang membutuhkan pembiayaan.
Diusulkan agar masa pengeluaran obligasi ini berkisar
antara tiga sampai lima tahun sesuai dengan jenis aktifitas, besar kecilnya,
watak dan kebutuhan proyek. Pemegang surat Mudharabah muqayyadah bi majal mu
ayyan ini bisa jadi ia adalah orang (individu) secara hakiki dan bisa juga
ia merupakan orang secara maknawi yang diizinkan oleh Undang-undang untuk
bermuamalah dengan mereka dalam pasar modal
Batas tertinggi pengeluaran obligasi ini adalah
seukuran dengan pembiayaan yang lazim bagi aktifitas tersebut berdasarkan studi
kelayakan. Dividen yang dibagikan beibeda antara satu dengan yang lain sesuai
dengan sifat dan watak aktifitasnya. Para pemegang obligasi yang jangka
waktunya lebih lama diberi prosentase yang lebih besar pada pembagian dividen.
Pembagian dividen tersebut diusulkan agar dilakukan tahunan dan pada waktu
terealisasinya hasilpenggunaan harta oleh perusahaan daiam aktifitas yang
dikhususkan untuk itu.
Pengeluaran surat Mudharabah muqayyadah bi majal
mu'ayyan di- hukumi sebagaimana hukum pengeluaran saliam, ditambah
keharusan untuk menjaga kaidah-kaidah syara' yang berhubungan dengan mudharabah
muqayyadah. Yang terpenting adalah keharusan perusahaan (mudharib) untuk
tidak menggunakan harta selain dalam aktifitas yang telah ditentukan serta
keharusan beriltizam dengan aturan mudharabah dalam distribusi dividen.
4. Obligasi Mudharabah
Yang Bisa Dikonversikan Menjadi Saham
Produk ini adalah surat obligasi yang bisa diubah
menjadi saham setelah dalam jangka waktu tertentu dengan persetujuan
pemiliknya, sehingga pemilik surat ini berubah dari musyarik muaqqat (mitra
kerjasama temporer) bagi perusahaan dalam keuntungan investasinya menjadi
pemilik saham atau mitra kerjasama selamanya.
Obligasi ini sama dengan obligasi mudharabah, baik
yang mutlaqah maupun yamh muqayyadah dengan dua jenisnya dalam hal bahwa
obligasi ini berdasarkan asas musyarakah dan al-ghunm bi al-ghurm dalam
pembagian keuntungan, sehingga dalam hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah Islam
dalam distribusi keuntungan investasi. Sedang perbedaannya adalah bahwa
obligasi jenis ini bisa diubah menjadi saham setelah jangka waktu tertentu yang
telah disepakati.
Perusahaan
memilih mengeluarkan obligasi jenis ini dalam kondisi-kondisi berikut:
a. Kondisi adanya halangan konstitusional temporer untuk
menambah modal.
b.
Tanggapan
yang besar dari para investor untuk mendaftarkan diri dalam obligasi jenis ini
dengan harapan akan menjadi pemegang saham di masa akan datang.
c.
Pada kondisi
aktifitas atau proyek- proyek investasi yang memerlukan pembiayaan jangka
panjang secara relative, namun proyek tersebut tidak sesuai (cocok) dengan
pengeluaran obligasi mudharabah.
Pengeluaran obligasi mudharabah yang bisa
dikonversikan menjadi saham dihukumi sama dengan ketentuan-ketentuan dalam
surat obligasi mudharabah, dan ditambahkan hal-hal berikut:
a.
Wajib menjaga kaidah-kaidah yang ditetapkan untuk
pertambahan modal sesuai dengan undang-undang negara tempat perusahaan yang
mengeluarkan surat obligasi ini berada.
b. Wajib menjaga
keseimbangan keuangan dengan sumber-sumbernya baik dari dalam maupun dari luar.
c.
Wajib menjelaskan kadar batas maksimal pengeluaran
bagi saham yang bam jika ada.
d.
Tanggal dan syarat-syarat konversi menjadi saham harus
dijelaskan, serta jangka waktu yang mana pemilik surat obligasi tersebut bisa
meminta untuk mengkonversikannya ke dalam saham.
e.
Penjelasan tanggal pengembalian harga obligasi dalam
kondisi tidak dikonversi- kan ke dalam saham.
5. Surat Tabungan Pembiayaan
Khusus
Pemikiran
tabungan pembiayaan ini didasarkan atas asas menarik harta dari masyarakat yang
berbeda-beda dan mengajukan bidang-bidang investasi yang bercirikan
fleksibilitas dan cepatnya proses likuiditas, mampu untuk menarik tabungan- tabungan
baru, dan dalam waktu yang sama bisa merealisasikan keinginan-keinginan
investasi dari kelompok-keiompok yang bermacam-macam dan sangat luas yang
secara individual tidak mampu untuk berinvestasi langsung, baik karena lemahnya
kemampuan ekonomi perseorangan secara relatif atau karena lemahnya keahlian
dalam bidang aktifitas tersebut.
Pemikiran
tersebut terealisasikan dalam pembentukan tabungan yang khusus untuk pembiayaan
aktifitas atau proyek tertentu seperti tabungan pembiayaan perdagangan lokal,
tabungan pembiayaan perdagangan internasional (ekspor-impor), dan Iain-lain.
Terkadang satu tabungan mencakup sebagian atau semua macam perdagangan dan
terkadang tabungan tersebut khusus untuk satu macam perdagangan seperti
perdagangan bahan kimia, tenun, pemintalan, obat-obatan, dan Iain-lain atau
khusus untuk satu macam barang dagangan seperti besi, semes, dan Iain-lain.
Bisa
juga tabungan tersebut untuk pembiayaan real estate seperti pembelian tanah
kemudian dikapling dan dijual kembali, atau pembangunan perumahan yang kemudian
menjualnya, atau pembelian bangunan yang telah ada untuk kemudian dijual
kembali atau disewakan. Bisa juga ia merupakan tabungan untuk pembiayaan
perbaikan tanah pertanian dan penjualannya serta bisa juga tabungan untuk
pembiayaan proses pemberdayaan sumber-sumber daya yang menganggur atau sumber
daya yang kelebihan dari perusahaan industry, dan Iain-lain.
Surat
berharga tersebut bisa diedarkan di pasar modal dan diadakan audit secara
berkala oleh kantor akuntan publik independen serta ada peraturan bagi
pengembalian harga surat berharga sesuai dengan harga pasar. Contoh terdekat
bagi tabungan ini adalah tabungan pembiayaan antar negara-negara Islam yang
didirikan oleh IDB (Islamic Development Bank/Bank Pembangunan Islam) di
Jeddah untuk pembiayaan perdagangan antara negara-negara Islam, dan
penghitungan keuntungan serta distribusinya dilakukan di akhir tahun setelah
penghitungan biaya administrasi dan operasional serta prosentasi keuntungan
sebagai dividen pekerja
III.
KESIMPULAN
Dalam
pembahasan Manhaj Islam untuk merekonstruksi instrumen-instrumen finansial
konvensional yang tidak diper- bolehkan secara syar'i, dan beredar dalam pasar
modal, kemudian mengajukan usulan-usulan para ahli fiqh dan ilmuwan muslim
tentang instrumen-instrumen finansial alternatif baru yang sesuai dengan fiqh
Islam. Pembahasan tersebut kami simpulkan ke dalam hasil-hasil berikut:
1.
Pengalihan aktifitas perusahaan- perusahaan yang
mengeluarkan saham biasa dan beraktifitas dalam hal yang diharamkan ke arah
aktifitas yang dihalalkan lagi baik.
2.
Penghapusan syarat-syarat saham isti- mewa/saham
preferen yang berhubungan dengan jaminan atas kembalinya harta serta jaminan
atas bagian tertentu dari keuntungan agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan
syariat.
3.
Penghapusan obligasi yang mempunyai bunga tetap dan
tertentu serta meng- ubahnya menjadi surat investasi yang ikut serta dalam
keuntungan dan kerugian dengan tanpa ada jaminan atas kembali nya harga atau
atas keuntungan.
4.
Para ahli fiqh dan ilmuwan muslim telah berijtihad di
bidang muamalat keuangan dan ekonomi Islam dalam menciptakan beberapa
surat-surat berharga baru yang sesuai dengan kstentuan-ketentuan Mam.
Diantaranya adalah: Obligasi mudhara- bah, Surat mudharabah ai-muthlaqah
al-Islamiyah, Surat mudharabah al-Muqayyadah bi Masyru' mu'ayyan, Surat
mudharabah al-Muqayyadah bi majal mu'ayyan, Obiigasi mudharabah yang bisa
dikonversikan menjadi saham, Surat pembiayaan khusus, Surat investasi khusus,
Surat-surat usyawarah yang berbeda-beda, Obligasi investasi Island.
DAFTAR PUSTAKA
Athiyyah Fayyadh
dan Husein Syahatah, Bursa Efek, Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal,
Pustaka Progressif, Surabaya, 2004.
H.
Veithzal Rivai dan H.Andi Buchari, Islamic Economics, Bumi Aksara,
Jakarta, 2009.
Muhammad
Ayub, Understanding Islamic Finance, A-Z Keuangan Syariah, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2009.
M.Umer
Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, Risalah Gusti, Surabaya, 1999.
Muhammad
Sholahuddin dan Lukman Hakin, Lembaga Ekoriomi dan Keuangan Syariah
Kontemporer, Universitas Muhammadiyah, Surakarta, 2008.
Saiful
Azhar Rosly, Critical Issues on Islamic Banking and Financial Markets,
Dinamas, Kuala Lumpur, Malaysia, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar