Muh. Sudirman
Sesse
Dosen STAIN Parepare
Abstract
This
research to explain The Level of Legal Consiciousness of the government civil In Giving pubic service: The Study of the Officials at the
Secretariat Office of Parepare This research aimed at (1) describing the level
of legal Consiciousness of Parepare government civil officials; (2) describing
the level of public service quality of Parepare government civil officials; (3) describing the significance
of the influence of legal Consiciousness level on the public service quality of
Parepare Government civil officials. This research was a survey. The Population
consisted of two groups, namely, (1) all government civil officials who work at
the secretariat Office of Parepare listed in the year 2004 whose number was 121
persons. The number of samples was 35 persons take by using stratified random
sampling, and the number samples from the community group was 35 person take by
using accidental sampling. The data were collected through questionnaire,
observation, documentation, and interview, and the analyzed by using
descriptive statistic and simple regression. The Results of the research showed
that (1) the level legal Consiciousness of Parepare Government civil officials
in giving public service seen from the aspects of legal knowledge, legal
understanding, and legal behavior belongs to low category, (2) The level of
public service quality of Parepare Government civil officials belongs to
moderate category, (3) the level of legal Consiciousness has a significant
influence on the quality of public service.
Keywords: Kesadaran Hukum PNS dan Pelayan Masyarakat
PENDAHULUAN
Pemerintah sebagai pengemban amanat konstitusi negara, mempunyai fungsi
pengaturan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan. Fungsi tersebut ditujukan
untuk melayani kepentingan masyarakat sesuai dengan keberadaannya sebagai abdi
negara dan abdi masyarakat.
Fungsi tersebut di
atas dalam penyelenggaraannya telah kehilangan makna, karena dalam tubuh
pemerintahan telah terkontaminasi dengan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
(KKN). Ketiga penyakit itu telah melumpuhkan fungsi-fungsi pemerintahan yang
ideal, sehingga pemerintah tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang
pelayanan dengan baik, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat masih jauh
dari apa yang diharapkan.
Untuk terlaksananya fungsi pemerintahan
sebagaimana yang diharapkan, maka dibutuhkan pegawai-pegawai yang memiliki
kemampuan, dedikasi dan disiplin yang tinggi serta mampu merealisasikan visi
bangsa Indonesia masa depan seperti yang tercantum dalam Tap MPR RI Nomor
IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004 beserta perubahannya yaitu; “Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju
dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung
oleh manusia Indonesia yang mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta
tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan
tekonologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.”[1]
Visi sebagaimana di
atas memberikan isyarat bahwa salah satu faktor yang perlu dimiliki oleh setiap
aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat adalah jiwa kesadaran hukum.
Karena dengan kesadaran hukum yang melekat pada diri pada setiap aparatur
negara, maka mereka akan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang
diamanatkan negara kepadanya dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian pasal 3 (1) yaitu: “memberikan
pelayanan kepada masyarakat
secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara,
pemerintahan dan pembangunan.”[2]
Jadi salah satu faktor yang dominan
mempengaruhi keberhasilan dari setiap aktivitas suatu organisasi atau instansi
pemerintah adalah adanya kesadaran hukum dari setiap individu yang terlibat di
dalamnya. Langemeijer mengatakan sebagaimana yang dikutip oleh Soekanto bahwa “kesadaran
hukum sebenarnya bersumber dari setiap anggota masyarakat dan merupakan suatu
faktor yang menentukan bagi tegaknya suatu hukum”[3]
Menurut Lopa bahwa kesadaran hukum adalah
adanya upaya anggota-anggota masyarakat memenuhi hukum karena keihlasannya,
sebab mereka merasa bahwa hukum itu berguna dan mengayominya. Dengan kata lain,
mereka dengan kesadarnnya memenuhi hukum, kerena mereka sadar bahwa hukum itu
berasal dari hati nuraninya, inilah yang dikatakan adanya kesadaran hukum yang
mantap.[4]
Sedangkan menurut Utuh bahwa yang dimaksud dengan
kesadaran hukum adalah mengetahui, dan memahami tentang hukum kemudian
melaksanakannya dengan penuh ketaatan dan kesadaran, sehingga memberi rasa aman
kepada dirinya sendiri.[5]
Oleh karena itu kesadaran hukum mutlak
diperlukan dalam suatu masyarakat, karena dengan adanya kesadaran hukum
tersebut maka tujuan hukum akan mudah dicapai, yaitu terciptanya suatu
ketertiban, keamanan dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Namun
demikian per dipertegas bahwa bahwa hanya peraturan-peraturan hukum yang
mempunyai tiga unsur kelakuan yang dapat berfungsi dengan baik dalam kehidupan
masyarakat, yaitu peraturan hukum berlaku secara yuridis, berlaku secara
sosiologis dan berlaku secara filosofis. Selain itu juga peran aktif baik secara
langsung maupun tidak langsung dari pimpinan yang dipengaruhi oleh adanya
kesadaran hukum yang tumbuh dari diri bawahan.
Mengingat pentingnya
kesadaran hukum bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, maka perlu ditanamkan dan ditumbuhkembangkan rasa kesadaran
hukum bagi setiap Pegawai Negeri Sipil,
dan salah satu langkah yang dapat
ditempuh adalah dengan melakukan pembinaan hukum secara terencana dan
berkesinambungan serta berlangsung secara obyektif. Inilah yang merupakan cikal
bakal tumbuhnya kesadaran hukum di dalam diri setiap pegawai negeri sipil.
Berdasarkan
pengamatan di lapangan di temukan bahwa faktor kesadaran hukum bagi setiap Pegawai Negeri Sipil masih bervariasi, seperti adanya pegawai negeri sipil yang
terlambat masuk kantor, cepat pulang kantor, tidak berpakaian dinas sesuai
dengan ketentuan, meninggalkan kantor pada jam kerja, bermain di kantor pada
saat jam kerja, tidak tepat waktu dalam penyelesaian tugas yang diberikan
kepadanya dan sebagainya. Fenomena tersebut merupakan bentuk ketidak patuhan Pegawai
Negeri Sipil terhadap peraturan yang berlaku, ini
menandakan bahwa pegawai tersebut belum memiliki kesadaran hukum yang memadai
dan bahkan berpengaruh negatif terhadap pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat.
Pada kantor sekretariat daerah kota Parepare, pelayanan
yang diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada masyarakat tidak terlepas dari
berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan itu sendiri. Hal itu
menurut asumsi penulis tidak terlepas dari faktor masih kurangnya kesadaran
hukum Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pelayanan selaku unsur aparatur
negara, abdi negara, dan abdi masyarakat. Di samping itu masyarakat selaku
pihak yang dilayani, juga harus memiliki kesadaran hukum agar tercipta suatu
kelompok masyarakat yang sadar dan memahami apa dan bagaimana hukum itu
sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang kondusif.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah
di atas, maka inti permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai
berikut: (1) Bagaimana gambaran tingkat kesadaran hukum
Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare; (2) Bagaimana
gambaran tingkat kualitas pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor
sekretariat daerah Kota Parepare; (3) Apakah ada pengaruh tingkat kesadaran
hukum terhadp tingkat kualitas pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada
kantor sekretariat daerah Kota Parepare.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian survei
yaitu penelitian yang dilakukan pada populasi besar maupun kecil, tetapi data
yang dipelajari adalah sampel yang diambil dari populasi tersebut, sehingga
dapat ditemukan kejadian-kejadian relatif, distribusi dan hubungan-hubungan
antara variabel, sosiologis maupun psikologis. Penelitian survei ini
dipergunakan untuk menemukan hubungan antara variabel tingkat kualitas
kesadaran hukum pegawai dengan kualitas pelayanan publik di kota Parepare
Berdasarakan dengan batasan tersebut maka populasi di
dalam penelitian ini dibagi atas dua kelompok yaitu; (1) seluruh Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare yang terdaftar
pada tahun 2005 sebanyak 121 orang dengan klasifikasi sebagai berikut; golongan
I sebanyak 1 orang, golongan II sebanyak 59 orang, golongan III sebanyak 54
orang, dan golongan IV sebanyak 7 orang, dan (2) seluruh masyarakat yang sedang
membutuhkan pelayanan pada kantor sekretariat daerah kota Parepare.
Penarikan sampel dalam penelitian ini, untuk kategori Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat
daerah kota Parepare dilakukan dengan
mengelompokkan sesuai dengan pangkat dan golongannya, kemudian sampel ditentukan
dengan cara Stratified Random Sampling. Berdasarkan dengan
teknik pengambilan sampel tersebut, maka dari 121 pegawai diambil sampel sebesar 100 persen dari
pegawai golongan I, 28,81 persen dari golongan II, 25,92 persen dari golongan
III, dan 42,86 persen dari golongan IV. Sedangkan untuk
kategori masyarakat dilakukan dengan cara Sampling Aksidental. Pengumpulan data dilakukan melalui Kuesioner, Observasi, Dokumentasi, dan Wawancara. Untuk menganalisa data dalam penelitian ini,
dilakukan dengan menggunakan dua jenis
analisis yaitu statistik deskriptif dan statistik iinfrensial.
PEMBAHASAN
A. Deskripsi Variabel Kesadaran Hukum dan Kualitas Pelayanan Publik
Hal-hal pokok yang akan
dikemukakan pada bagian ini adalah karakteristik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare yang
dijadikan responden dalam penelitian ini. Karakteristik yang dimaksud
difokuskan pada variabel-variabel yang diperhatikan, yaitu tingkat kesadaraa
hukum dan tingkat kualitas pelayana
publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor
sekretariat daerah Kota Parepare. Untuk menganalisis data tersebut dipergunakan
program pengolahan data SAS (Statistik
analysis System)
Deskripsi data hasil penelitian, dimaksudkan untuk memberikan
gambaran umum mengenai penyebaran/distribusi data, baik berupa ukuran penyebaran,
ukuran pemusatan maupun distribusi frekuensi. Nilai-nilai yang akan disajikan
terlebih dahulu diolah dari data mentah dengan menggunakan metode statistik
deskriptif, yaitu nilai rata-rata, simpanan baku, modus, median, varians dan
distribusi frekuensi.
Berdasarkan variabel dan merujuk pada masalah penelitian, maka
deskripsi data dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu; (1) tingkat
kesadaran hukum Pegawai
Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota
Parepare, dan (2) tingkat kualitas pelayanan Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare. Uraian
singkat hasil analisis statistik deskriptif dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
Tingkat kesadaran hukum Pegawai Negeri
Sipil
Hasil analisis statistik deskriptif diperoleh ukuran
pemusatan tentang tingkat kedasaran hukum Pegawai
Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota
Parepare, yaitu; skor rata-rata 61.6857,
median sebesar 61.0000, modus sebesar 61.00. hal ini menunjukkan bahwa tingkat
kesadaran hukum pegawai negeri sipil berkisat pada 48,57 persen. Secara
kualitatif, kesadarah hukum Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah
Kota Parepare termasuk kategori rendah. Tampak bahwa ketiga ukuran pemusatan
tersebut tidak menunjukkan berbedaan yang berarti, tetapi karena skor rata-rata
lebih besar dari nilai median, maka dapat dikatakan bahwa lebih banyak Pegawai
Negeri Sipil yang kadar kesadaran hukumnya berada dibawah rata-rata.
Selanjutnya dari hasil analisis statistik deskriptif diperoleh ukuran
penyebaran, yaitu; skor tertinggi sebesar 73, skor
terendah 52, nilai median (Me) sebesar 61.0000, nilai modus (Mo) sebesar
61.00, simpangan baku atau standar deviasi sebesar 4.48377, dan varians sebesar
20,10. berdasarkan perolehan ukuran-ukuran tersebut, maka dapat dikatakan bahwa
penyebaran data variabel tingkat kesadaan hukum PNS pada kantor sekretariat
Kota Parepare cenderung heterogen. Adapun distribusi frekuensi persentase
variabel kesadaran hukum PNS dapat dilihat pada Tabel 1 berikut:
Tabel 1. Distribusi Frekuensi Variabel Tingkat Kualitas
Kesadaran Hukum PNS pada Kantor Sekretariat Daerah
Kota Parepare
Interval kelas
|
Kategori Kesadaran Hukum
|
f absolut
|
f relatif
|
51,5 – 56,5
|
Sangat Rendah
|
4
|
11,43
|
56,5 – 61,5
|
Rendah
|
17
|
48,57
|
61,5 – 66,5
|
Sedang
|
8
|
22,86
|
66,5 – 71,5
|
Tinggi
|
5
|
14,29
|
71,5 – 76,5
|
Sangat Tinggi
|
1
|
2,86
|
Jumlah
|
35
|
100
|
Sumber:
Survei Tahun 2005
Data yang terlihat pada distribusi frekuensi di atas,
jika dibandingkan dengan rata-rata menunjukkan bahwa skor kesadaran hukum
dibawah kelompok rata-rata sebanyak 21 responden (60
persen), yang berada pada kelompok rata-rata sebanyak 8 responden (22,85 persen), dan yang berada di atas kelompok rata-rata
sebanyak 6 responden (17,14 persen). Hal ini
dapat pula berarti bahwa dari 35 responden yang diselidiki, terdapat 2,86 persen responden yang menunjukan
kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil berada pada kategori sangat tinggi, ini
berarti pegawai tersebut sangat memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum, sikap
hukum yang mantap, serta pola-pola perilaku hukum sangat bersesuaian dengan
ketentaun-ketentuan hukum yang berlaku khususnya yang berkaitan langsung dengan
pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sebanyak 14,29
responden yang menunjukan kesadaran
hukum Pegawai Negeri Sipil berada pada kategori
tinggi, ini berarti pegawai tersebut sangat memiliki pengetahuan dan
pemahaman hukum, sikap hukum yang mantap, namun pola-pola perilaku hukumnya
terkadang kurang bersesuaian dengan ketentaun-ketentuan hukum yang berlaku
khususnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai Pegawai
Negeri Sipil. Sebanyak 22,86 responden
yang menunjukan kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil berada pada
kategori sedang, ini berarti pegawai tersebut sangat memiliki pengetahuan dan
pemahaman hukum, sikap hukum baik, namun
pola-pola perilaku hukumnya kurang
bersesuaian dengan ketentaun-ketentuan hukum yang berlaku khususnya yang
berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai pegawai pegeri
sipil. Sebanyak 48,57 responden yang menunjukan kesadaran hukum Pegawai Negeri
Sipil berada pada kategori rendah, ini berarti pegawai tersebut sangat memiliki
pengetahuan dan pemahaman hukum, sikap hukum kurang, pola-pola perilaku
hukumnya kurang bersesuaian dengan ketentaun-ketentuan hukum yang berlaku. Dan
sebanyak 48,57 responden yang menunjukan kesadaran hukum pegawai pegeri sipil
berada pada kategori sangat rendah, ini
berarti pegawai tersebut sangat memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum, sikap
hukum kurang memadai, demikian pula pola-pola perilaku hukumnya kurang
bersesuaian dengan ketentaun-ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan
uraian di atas, maka dapat dimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum Pegawai
Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare pada umumnya termasuk
dalam kategori rendah.
2. Tingkat
kualitas pelayanan publik
Hasil analisis statistik deskriptif
diperoleh ukuran pemusatan tentang tingkat pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada
Kantor Sekretariat Daerah Kota Parepare, yaitu; skor rata-rata 27,6000, median sebesar 28,0000, modus
sebesar 27.00. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pelayanan publik pegawai
negeri sipil berkisat pada 40 persen. Secara kualitatif, tingkat pelayanan
publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare
termasuk kategori sedang. Tampak bahwa ketiga ukuran pemusatan tersebut tidak
menunjukkan berbedaan yang berarti, tetapi karena skor rata-rata lebih
kecil dari nilai median, maka dapat
dikatakan bahwa lebih banyak Pegawai Negeri Sipil yang tingkat pelayanannya
berada di atas rata-rata. Selanjutnya
dari hasil analisis statistik deskriptif diperoleh ukuran penyebaran, yaitu;
skor tertinggi sebesar 35, skor terendah 19,
nilai median (Me) sebesar 28.0000, nilai modus (Mo) sebesar 27.00, simpangan
baku atau standar deviasi sebesar 3,2285, dan
varians sebesar 10,4235. Berdasarkan perolehan ukuran-ukuran tersebut, maka
dapat dikatakan bahwa penyebaran data variabel tingkat pelayanan publik Pegawai
Negeri Sipil pada kantor sekretariat Kota Parepare cenderung heterogen. Adapun
distribusi frekuensi persentase variabel pelayanan publik pegawai negeri sipil
dapat dilihat pada Tabel 2 berikut:
Tabel 2.
Distribusi Frekuensi Variabel Pelayanan Publik
Interval kelas
|
Kategori Pelayanan Publik
|
f absolut
|
f relative
|
18,5 – 22,5
|
Sangat Rendah
|
3
|
8,57
|
22,5 – 26,5
|
Rendah
|
8
|
22,86
|
26,5 – 29,5
|
Sedang
|
14
|
40
|
29,5 – 32,5
|
Tinggi
|
9
|
25,71
|
32,5 – 36,5
|
Sangat Tinggi
|
1
|
2,86
|
Jumlah
|
35
|
100
|
Sumber: Survei Tahun 2005
Data yang terlihat pada distribusi frekuensi di atas,
jika dibandingkan dengan rata-rata menunjukkan bahwa skor pelayanan publik
dibawah kelompok rata-rata sebanyak 11 responden (31,43
persen), yang berada pada kelompok rata-rata sebanyak 14 responden (40 persen), dan yang berada di atas kelompok rata-rata
sebanyak 10 responden (28,57 persen). Hal ini
dapat pula berarti bahwa dari 35 responden yang diselidiki, terdapat 2,86 persen responden yang menunjukan tingkat
kualitas pelayanan publik pegawai negeri sipil berada pada kategori sangat
tinggi, ini berarti Pegawai Negeri Sipil tersebut memahami dan menguasai seluk
beluk serta prinsip-prinsip dalam pemberian pelayanan yang berjumlah sekitar
sembilan indikator, yaitu; (1) keramahan (2)
kesederhanaan, (3) kejelasan dan kepastian, (4) keamanan, (5) keterbukaan, (6)
efisien, (7) ekonomis, (8)
keadilan yang merata, dan (9) ketepatan waktu pelayanan. Sebanyak 25,71
responden yang menunjukan tingkat kualita pelayanan publik PNS berada pada
kategori tinggi, ini berarti Pegawai Negeri Sipil tersebut memahami dan
menguasai seluk beluk serta
prinsip-prinsip dalam pemberian pelayanan yang berjumlah sekitar delapan
indikator sebagaimana disebutkan. Sebanyak 40 responden yang menunjukan tingkat kualitas pelayanan
publik pegawai negeri sipil berada pada kategori sedang, ini berarti Pegawai Negeri
Sipil tersebut memahami dan menguasai
seluk beluk serta prinsip-prinsip dalam pemberian pelayanan yang
berjumlah sekitar enam indikator sebagaimana disebutkan. Sebanyak 22,86
responden yang menunjukan tingkat kualitas pelayanan publik pegawai negeri sipil
berada pada kategori rendah, ini berarti Pegawai Negeri Sipil tersebut memahami
dan menguasai seluk beluk serta
prinsip-prinsip dalam pemberian pelayanan yang berjumlah sekitar lima indikator
sebagaimana disebutkan. Dan sebanyak 8,57 responden yang menunjukan tingkat
kualitas pelayanan Pegawai Negeri Sipil berada pada kategori sangat rendah, ini
berarti pegawai negeri sipil tersebut memahami dan menguasai seluk beluk serta prinsip-prinsip dalam
pemberian pelayanan yang berjumlah sekitar tiga atau empat indikator
sebagaimana disebutkan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dimpulkan bahwa
tingkat kualitas pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat
daerah Kota Parepare pada umumnya termasuk dalam kategori sedang.
B.
Analisis Pengaruh Tingkat Kesadaran Hukum terhadap Kualitas Pelayanan Publik.
Pengaruh tingkat kesadaran
hukum Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat
daerah Kota Parepare terhadap kuliatas pelayanan publik diuji secara
statistik inferensial dengan menggunakan teknik analisis regresi sederhana.
Hipotesis yang dirumuskan adalah "Ada pengaruh yang signifikan tingkat kesadaran hukum terhadap kualitas
pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada
kantor sekretariat daerah Kota Parepare" dengan kata lain diduga
bahwa semakin tinggi tingkat kesadaran hukum pegawai semakin tinggi pula
kualitas pelayanan publik, sebaliknya semakin rendah tingkat kesadaran hukum
semakin rendah pula kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan hasil analisis regresi linier sederhana
antara pasangan data tingkat kesadaran hukum dengan kualitas pelayanan publik Pegawai
Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare dengan bantuan
program SPSS 11,5 for windows,
diketahui bahwa nilai konstanta a sebesar
-4,58 dan nilai koefisien regresi b sebesar 0,522, dengan demikian
pengaruh tingkat kesadaran hukum terhadap kualitas pelayanan publik, dinyatakan
dengan persamaan garis regresi Ŷ =
-4.58 + 0,522 X.
Nilai t test sebesar 6,03 berarti koefisien regresi
untuk mengetahui variabel tingkat kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil berpengaruh
secara signifikan terhadap perubahan nilai kualitas pelayanan publik dan
besarnya sig. 0,000 lebih kecil dari taraf signifikansi 0,05. dan untuk lebih
jelasnya dapa dilihat pada Tabel 3 sebagai berikut:
Tabel 3. Hasil Uji-t Tingkat Kesadaran Hukum dan
Tingkat Kualitas Pelayanan Publik
Model
|
Unstandardized
Coefficients
|
Unstandardized
Coefficients
|
t
|
Sig.
|
|
B
|
Std. Error
|
Beta
|
|||
1 (Constant)
Sadar Hukum
|
-4,581
,522
|
5,343
,086
|
,725
|
-,957
6,039
|
,397
,000
|
Berdasarkan tabel tersebut
di atas, dapat disimpulkan bahwa ada pengaruh tingkat kesadaran hukum terhadap
kualitas pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah
Kota Parepare.
Untuk mengetahui apakah model persamaan garis regresi
tersebut dapat digunakan dalam menarik kesimpulan, maka dapat diketahui dengan
menggunakan analisis varians (Uji-F). dari hasil perhitungan diperoleh nilai F
sebesar 36,464 dengan sig. 0,000 lebih kecil dari pada taraf signifikansi 0,05,
dengan demikian model persamaan regresi yang diperoleh dinyatakan signifikan,
sehingga disimpulkan bahwa persamaan regresi Ŷ=-4.58+0,522 X. dapat digunakan untuk menaksir besarnya kualitas
pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor
sekretariat daerah Kota Parepare.
Lebih jelasnya hasil analisis varians untuk regresi
sederhana pengaruh tingkat kesadaran hukum terhadap kualitas pelayanan publik Pegawai
Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare dapat dilihat pada
Tabel 4 sebagai berikut:
Tabel 4. Hasil
Analisis Varians Kesadaran
Hukum dengan Pelayanan Publik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor
Sekretariat Daerah Kota Parepare.
Model
|
Sum of Squares
|
df
|
Mean Squares
|
F
|
Sig
|
1 Regression
Residual
Total
|
186,036
168,364
354,400
|
1
33
34
|
186,036
5,102
|
36,464
|
,000a
|
Untuk mengetahui persentase pengaruh
tingkat kesadaran hukum terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat Pegawai
Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah
kota Parepare, maka digunakan koefisien diterminasi (R square). Nilai koefisien
diterminasi diperoleh sebesar 0,525 atau
52,5 persen. Artinya besarnya pengaruh tingkat
kesadaran hukum terhadap kualitas pelayan publik Pegawai Negeri Sipil pada
kantor sekretariat daerah Kota Parepare sebesar 52,5
persen. Sedangkan sisanya 47.5 persen
dipengaruhi oleh variabel lain selain tingkat kesadaran hukum.
Koefisien regresi b = 0,522 memberikan gambaran bahwa apabila kesadaran hukum Pegawai Negeri
Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare ditingkatkan secara optimal
(100 persen), maka diperkirakan tingkat kualitas pelayanan publik akan
mengalami peningkatan sekitar 0,522 persen. Hasil analis tersebut di atas membuktikan
pula bahwa hipotesis yang telah diajukan dinyatakan terbukti dan teruji
kebenarannya.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil pengujian hipotesis dan pembahasan hasil penelitian, maka pada bab ini
dikemukakan kesimpulan dan saran penelitian sebagai berikut: (1) Tingkat
kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare dalam memberikan pelayanan publik dilihat dari aspek
pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola-pola perilaku hukum, termasuk
dalam kategori rendah; (2) Tingkat
kualitas pelayanan publik pada bidang administrasi Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare dilihat dari aspek keramahan, kesederhanaan,
kejelasan dan kepastian, keterbukaan (transparansi), efisiensi, ekonomis, keadilan
yang merata, dan ketepan waktu pelayanan,
termasuk dalam kategori sedang; (3) Terdapat pengaruh yang signifikan tingkat kualita
kesadaran hukum terhadap kualitas kualita pelayanan publik pada bidang
administrasi Pegawai Negeri Sipil pada
kantor sekretariat daerah Kota Parepare
Berdasarkan dengan kesimpulan penelitian
yang dikemukakan diatas, maka disarankan beberapa hal sebagai berikut: (1) agar
penyelenggara pemerintahan pada umumnya dan pemerintahan daerah pada khususnya
lebih memperhatikan berbagai faktor yang dapat menumbuhkan dan meningkatkan
tingkat pengetahuan dan pemahaman, sikap dan perilaku hukum pegawai negeri sipil pada kantor
sekretariat daerah Kota Parepare.
Karena dengan keterpaduan ketiga komponen tersebut akan melahirkan sosok
pegawai yang memiliki kesadaran hukum yang mantap, (2) untuk lebih meningkatkan
pelayanan publik di masa yang akan datang, pemerintah Kota Parepare diharapkan
agar lebih memperhatikan hal-hal yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan
publik terutama sarana dan prasarana yang masih kurang dan penggantian terhadap
peralatan yang sudah rusak, menerapkan mekanisme pelayanan terpadu dengan
mengedepankan sikap transparansi dalam memberikan pelayanan publik, (3)
disarankan pula kepada para pegawai pegawai negeri sipil pada kantor
sekretariat daerah Kota Parepare agar
senantiasa meningkatkan pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukumnya,
karena dengan jalan seperti itu akan dapat meningkatkan pelayanan publik.
Catatan Kaki:
[1]TAP MPR RI. No.IV/MPR/1999 Tentang GBHN
1999-2004 Beserta Prubahannya. Surabaya : Arloka. h. 59
[2]Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas
Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian. Jakarata : Sinar Gerafika h. 4
[3]Soekanto, 1982. Kesadaran Hukum dan kepatuhan Hukum.
Jakarta : Rajawali Pres. h. 145
[4]Lopa,1987.Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum
di Indonesia. Jakarta Balai Bintang. h. 4
[5]Utuh, 1998. Ilmu Hukum. Surabaya: Usaha Nasional. h.
121
Daftar Pustaka
Alhusin, Syahri. 2003. Aplikasi Statistik Praktis dengan SPSS.10 for
Windows. Yokyakarta : Graha Ilmu.
Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktek. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Chaeruddin. 1991. Sosiologi
Hukum, Cetakan Pertama. Jakarta : Sinar Grafika.
Djaenuri, Aries. 1997. Manajemen
Pelayanan Umum. Jakarta : HP. Pers.
Dwiyanto, Agus. 1996. Penilaian
Kinerja Organisasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Yogyakarta University
Press.
Hedayaningrat, Soewarno,
Drs. 1983. Administrasi Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional. Jakarta
Gunung Agung.
Kerlinger, Fred N. 2000. Asas-asas Penelitian Behavioral. Yogyakarta:
Gajah Madah University
Press.
Keputusan Presiden Nomor
58 Tahun 1964, tentantg Jam Kerja.
Keputusan MENPAN Nomor
81 Tahun 1999, tentang Pemberian Pelayanan. Jakarta: MENPAN.
Lopa, Baharuddin. 1987. Permasalahan
Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta Balai bintang.
Lukaman, Sampara.
1999. Manajemen Kualitas Pelayanan.
Jakarta : STIA LAN Pers.
Moenir, H.A.S. 1995. Manajemen
Pelayanan Umum. Jakarta : Bumi Aksara.
Poerwadarminta, W.J.S.
1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Rasyid, Ryaas. 1997. Makna
Pemerintahan Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: Yasrif.
Sianipar, J. P. 1990. Prinsip-Prinsip
Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
Singarimbun, Masri. Dan Sofian Effendi. 1989. Metode Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES.
Sugiyono, 2002. Statistika
untuk Penelitian. Bandung:
CV. Alfabeta.
Soebagio, Mas. 1984. Beberapa
Problema Hukum pada Umumnya dan Hukum Tatat Negara pada khususnya. Bandung:
Alumni.
Soekanto, Soerjono. 1982. Kesadaran
Hukum dan kepatuhan Hukum. Jakarta : Rajawali Pres.
Soeroso, R. 2002. Pengantar
Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudirman. 1999. Prospek
Hakim Terhadap Aktualisasi Kesadaran Hukum Masyarakat di Indonesia.
Jakarta: Institut Pers.
TAP MPR RI.
No.IV/MPR/1999 Tentang GBHN 1999-2004 Beserta Prubahannya. Surabaya: Arloka.
Thoha. 1996. Perspektif
Prilaku Birokrasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar 1945
setelah amandemen keempat.
2002. Bandung: Pustaka Setia.
Undang-Undang nomor 22
Tahun 1999, tentang Pokok-pokok pemerintahan Daerah. Jakarta: Sinar Garafika.
Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang
Pokok-pokok kepegawaian.
Jakarata: Sinar Gerafika.
Utuh, Harun. 1998. Ilmu
Hukum. Surabaya: Usaha Nasional
# # #