Rabu, 28 Januari 2015

PASAR UANG DITINJAU DARI SOSIOLOGI EKONOMI




H. Syahrul
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin
DPK. STAI Al-Furgan Makassar
Abstract: Money market is a market where securities are traded short-term, while the foreign exchange market is a market where securities are traded in a currency with another currency involved. Money Market Rates in Conventional usually expressed in a percentage that represents revenue associated with the use of money for a certain period of time. Interbank Money Market Sharia is a short-term investment activity in dollars between market participants based on the principle of Mudaraba, which is an agreement between the investor funds and fund managers to conduct business for profit, and the profit will be distributed to both parties at a ratio teiah agreed upon in advance. Letter of Bank Indonesia Wadiah (SWBI) has diganukan with instruments called Deposit Bank Indonesia Sharia abbreviated FASBIS. FASBIS is the deposit facility provided by Bank Indonesia to Bank for placing funds in Bank Indonesia Sharia in order jucilities standing.
Kata Kunci: Pasar Uang, Sosiologi Ekonomi


I.     PENDAHULUAN
Tugas utama manajemen bank tidak terkecuali Bank Syariah, adalah memak- simalkan laba, meminimalkan risiko dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Manajemen tidak dapat semaunya menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank, tanpa adanya keyakinan bahwa dana itu dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan dapat dikembalikan ketika dana itu sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah, atau dana tersebut telah jatuh tempo. Disamping itu manajemen juga harus secara simultan mempertimbangkan berbagai risiko yang akan berpengaruh pada perubahan tingkat laba yang diperoleh
Tanpa adanya fasilitas Pasar Uang, Bank-bank akan menghadapi masalah yang sama, mengingat pada umumnya perbankan sulit menghindari posisi keuangan yang mismatched. Untuk memanfaatkan dan yang idle itu, bank haras dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang; dan sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan dana bagi likuiditas jangka pendek, karena mismatched, bak juga harus dapat mem- perolehnya di Pasar Uang.
Karena surat-surat berharga yang ada di pasar keuangan konvensional, kecuali saham, berbasis pada sistem bunga, maka perbankan Islam menghadapi kendala karena mereka tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari aktiva atau pasiva yang berbasis bunga. Masalah ini berdampak negatif bagi pengelolaan likuidasi maupun pengelolaan investasi jangka panjang Akibat perbankan syariah terpaksa hanya memusat- kan portofolio mereka pada aktiva jangka pendek, yang terkait dengan perdagangan, dan berlawanan dengan keperluan investasi dan pem- bangunan ekonomi.
Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek bank, bank-bank memerlu- kan akses ke pasar uang, baik dalam rangka penanaman dana yang sementara waktu belum digunakan maupun untuk memenuhi kebutuhan dana dengan segera. Untuk keperluan tersebut diperlukan instrument- instrumen likuiditas, berupa surat-surat berharga yang berasal dari sekuritisasi aset.
Pasar uang (money market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek, sedang pasar valuta asing (foreign exchange market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga dalam suatu mata uang dengan melibatkan mata uang lain.
Artikel-artikel yang diperdagangkan di Pasar Uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near money). Uang atau Uang Kuasi tidak lain daripada surat berharga (financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang atau perusahaan mem- punyai kewajiban kepada orang atau perusahaan lain. Mata Uang (currency) yaitu uang tunai yang ada disaku kita, merupakan bukti kewajiban pemerintah sejumlah uang itu kepada kita, sebagai pembawa mata uang tersebut Treasury Bill juga merupakan kewajiban pemerintah senilai ekuivalen sejumlah uang kepada pemilik bill tersebut. Bill tersebut baru dapat dibayar pemerintah dalam bentuk tunai setelah lewat nya jangka waktu yang ditetapkan, yaitu pada tanggal jatuh tempo dokumen tersebut.
Dalam Kasus pertama, mata uang pemerintah adalah uang yang sebenarnya, sedangkan kasus kedua, treasury bill hanyalah uang kuasi. Tidaklah sulit menjual treasury bill walaupun pemerintah tidak berkewajiban membayarnya sebelum tang- gal jatuh tempo. Contoh treasury bill ini juga berlaku bagi surat berharga lain, walaupun tingkat marketabilitasnya berbeda-beda.
Bagian terbesar dari aktiva keuangan yang diperdagangkan di Pasar Uang adalah yang berjangka waktu kurang dari satu tahun. Namun demikian perdagangan yang aktif juga diadakan dari dokumen yang berjangka waktu sampai lima tahun. Uang atau uang kuasi yang diperdagangkan di dalam negeri (local money market) adalah dalam mata uang yang berlaku sah di negeri itu. Tapi bila uang tunai atau uang kuasi itu diperdagangkan di luar negara dimana mata uang itu berlaku sah, maka kita sebut Foreign money market. Sebagai contoh, kita mengenal Eurodollar market. Dalam hal ini surat berharga dalam mata uang Amerika Serikat diperdagangkan di Eropa, yang kemudian juga diperdagangkan di berbagai negara termasuk di Asia.
II. PEMBAHASAN
A.    Pasar Uang Konvensional vs Pasar Uang Syariah
Harga dalam Pasar Uang Konven- sional biasanya dinyatakan dalam suatu prosentase yang mewakili pendapatan (retutrn) berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Pelaku dalam Pasar Uang umumnya disebut peminjam (borrowers) dan pemberi pinjaman (lenders). Peminjam adalah individu yang membeli hak penggunaan dana untuk jangka waktu yang ditentukan sebelumnya. Pem- beri pinjaman adalah individu yang menjual hak penggunaan dana untuk jangka waktu tersebut. Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman untuk melepaskan hak peng- gunaan dana itu disebut tingkat bunga (interest rate). Milsanya di dalam pinjaman sebesar Rp.100, bila pemberi pinjaman menerima Rp.120 pada akhir tahun, maka kelebihan sebesar Rp.20 yang diterima tersebut dinyatakan dalam prosentase yaitu 20% tingkat bunga per tahun.
Pandangan Islam terhadap uang hanyalah sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan digunakan untuk spekulasi atau per- dagangan.
Dalam pandangan Islam, uang adalah flow concept, karenanya uang haruslah selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian tersebut.
Pasar Uang Konvensional jika dibandingkan dengan Pasar uang Syariah maka terdapat persamaan dan perbedaan antara lain; memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai pengatur likuiditas. Apabila bank kelebihan likuiditas maka digunakan instrumen pasar uang untuk investasi, dan apabila bank kekurangan likuiditas maka bank menerbitkan instrumen pasar uang untuk dapatkan dana tunai (cash funding). Perbedaan mendasar diantara keduanya adalah: pada mekanisme penerbitan dan sifat instrumen masing-masing. Pada pasar uang konvensional yang diterbitkan adalah instrumen hutang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga (interest); sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
Instrumen pasar uang konvensio- nal di Indonesia adalah; Surat Utang Negara (SUN), Repurchase Agreements (Repo), Commercial Paper (CP), Negotiable Certificates of Deposit (CDs) dan Bankers Acceptances.
1.      Penciptaan Instrumen Pasar uang Syariah
Surat-surat berharga yang beredar di pasar keuangan konvensional adalah surat-surat berharga berbasis bunga, sehingga bank Islam tidak bisa meman- faatkan pasar uang yang ada. Kalaupun ada saham sebagai surat tanda penyertaan modal yang berbasis bagi hasil, dan masih diper- lukan penelitian apakah obyek penyertaan tersebut terbebas dari kegiatan yang tidak disetujui Islam. Perbedaan pokok antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional adalah dilarangnya riba (bunga) pada lembaga keuangan syariah, baik riba nasiah (dari pinjam meminjam) maupun riba fadl, yaitu riba dalam perdagangan. Pendapatan dan ke- untungan hanya boleh didapat dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang oleh Islam. Untuk menghindari pelanggaran terhadap batas- batas yang telah ditentukan oleh syariah islam tersebut, maka piranti keuangan yang diciptakan harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva atau transaksi jual-beli yang melatar belakangi nya (underlying tran- saction).
Piranti keuangan itu dapat dibentuk melalui sekuritisasi aktiva/ proyek (asset securitization), yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk penyertaan masyarakat, yang meliputi modal tetap dengan hak mengelola, mengawasi dan hak suara dalam pengambilan keputusan (voting right), maupun dalam bentuk penyertaan mudharabah (participation share), yang mewakili modal kerja (variable capital), dengan hak atas modal dan keuntungan dari modal tersebut, tapi tanpa adanya voting right.
2.      Mekanisme Operasi Pasar Uang Syariah
Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan syariah, seperti:
a.    Fatwa ulama pada simposium yang disponsori Dallah al Baraka Group pada November 1934 di Tunis menyatakan: "Adalah dibolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan dimana manajemen perusahaan tetap berada di tangan pemilik nama dagang {owner of trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut, tanpa hak penga- wasan atas manajemen atau pembagian aset kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentingannya".
b.    Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah, Peluang dan Tantangannya di Indonesia, yang diselenggarakan di Jakarta pada 30-31 Juli 1997, telah membolehkan diperdagangkan nya reksadana yang berisi surat-surat ber- harga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak berten- tangan dengan syariah Islam.
Setiap instrumen harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1)   Pendapatan yang baik (good return)
2)   Risiko yang rendah (low risk)
3)   Mudah dicairkan (redeemable)
4)   Sederhana (simple)
5)   Fleksibel
Dalam rangka memenuhi syarat- syarat tersebut, tanpa mengabaikan batas- batas yang diperkenankan oleh syariah, diperlukan adanya suatu special purpose company (selanjutnya disebut "compny") dengan fungsi sebagai berikut:
a.    Memastikan keterkaitan antara se- kuritisasi dengan aktivitas produktif atau pembangunan proyek-proyek aset baru, dalam rangka penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi baru dan menguji kelayakan (feasibility) nya. Tahap ini disebut transaction making yang didukung oleh Initial Investor.
b.    Menciptakan pasar sekunder yang dibangun melalui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan mendorong terjadinya konsensus perdagangan antar. para dealer, termasuk fasilitas pembelian kembali (redemtion).
c.    Menyediakan layanan kepada nasabah dengari mendirikan lembaga pembayar (paying agent).
d.   Konsep ini dapat diterapkan secara lebih luas dengan pendayagunaan sumber-sumber dari lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari perbankan Islam sehingga memungkinkan adanya:
1)   Penciptaan proyek-proyek besar dan penting;
2)   Para penabung kecil dan para investor berpenghasilan rendah dapat mem- peroleh keuntungan dari proyek- proyek yang layak (feasible) dan sukses di mana mereka dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baik
3)   Memperluas basis bagi pasar primer
4)   Menjembatani kesulitan menemu- kan perusahaan yang bersedia ikut berpartisipasi dalam permodalan (joint stock companies) dan mengutip nya di pasar.
5)   Pertemuan dalam Konferensi Pasar Modal yang diadakan di Beirut, Libanon, menegaskan kembali per- lunya pengembangan konsep berikut pedoman lebih lanjut. Para pengem- bang (developper) dan para pengambil inisiatif memerlukan kebijakan dan prosedur Pasar Uang, terutama dalam hal jaminan pembelian kembali bagi para investor. Oleh karena itu lembaga marketing yang berkualitas juga diper- lukan. Kalau semua kebutuhan ter- sebut dapat dipenuhi maka akan banyak instrumen- instrumen ke- uangan baru yang menarik, yang terkait dengan proyek-proyek produk- tif, yang dapat dikembangkan di Pasar Sekunder.
Ketentuan Pasar Uang Antar Bank sesuai syariah di Indonesia diatur dengan fatwa Dewan Syariah Nasional sebagai berikut:
1.   Ketentuan Umum; pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berbasis bunga, yang dibenarkan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah, kegiatan transaksi nya berjangka pendek antar peserta pasar berdasar prinsip- prinsip syariah, dan peserta tersebut adalah bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana dan bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.
2.   Ketentuan Khusus; akad yang digu- nakan dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah; mudharabah (muqadharah/ qiradh), masyarakat, qard, wadi'ah dan al-sharf. Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang tersebut di atas menggunakan akad-akad syariah yang hanya boleh dipindah- tangankan sekali.
B.     Instrumen Pasar Uang Syariah di Indonesia
1.   Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
Dalam rangka menyediakan sarana untuk penanaman dana pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan tentang pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia. Pasar Uang Antar bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip Mudharabah, yaitu perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan, dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Pada dasarnya PUAS dimaksudkan sebagai sarana investasi antar bank syariah sehingga bank syariah tidak melakukan penanaman dana pada bank konvensional untuk menghindari pemanfaatan dana yang akan menghasilkan suku bunga, namun tidak tertutup kemungkinan bagi bank konvensional untuk melakukan investasi pada bank syariah. Oleh karena itu peserta PUAS terdiri atas bank syariah dan bank konvensional. Namun demikian, bank syariah dapat melakukan penanaman dana dan atau pengelolaan dana. Sedangkan bank konvensional hanya dapat melakukan penanaman dana.
2.   Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (IMA)
Bank Indonesia telah menetapkan penggunaan Sertifikat Investasi Mudha- rabah Antar bank (IMA) sebagai instrumen Pasar Uang Antar bank Syariah (PUAS). Dalam melakukan transaksi PUAS bank hanya dapat menggunakan Sertifikat IMA.
a.    Persyaratan
Sertifikat IMA yang diterbitkan    oleh bank pengelola dana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)        Sekurang-kurangnya mencantum- kan:
a)    Kata-kata "Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank”
b)    Tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat IMA
c)    Nomor seri Sertifikat IMA
d)   Nilai nominal investasi
e)      Nisbah bagi-hasil
f)       Jangka waktu investasi
g)      Tingkat indikasi imbalan, yaitu tingkat imbalan deposito investtasi Mudharabah (sebelum didistribusikan) pada bulan sebelum- nya
h)      Tanggal pembayaran nilai nominal investasi dan imbalan
i)        Tempat pembayaran
j)        Nama bank penanam dana.
k)      Nama bank penerbit dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
l)        Berjangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
m)    Diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah atau UUS.
b.    Mekanisme Transaksi Sertifikat IMA
Sertifikat IMA diterbitkan oleh bank syariah pengelola dana dalam rangkap tiga yang wajib diserahkan kepada bank penanam dana sebagai bukti penanaman dana. Pembayaran Sertifikat IMA oleh bank penanam dana dapat dilakukan dengan meng- gunakan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro Bank Indonesia dengan melampiri lembar kedua Sertifikat IMA, atau transfer dana secara elektronis. Dalam hal pembayaran Sertifikat IMA dilakukan dengan menggunakan transfer dana secara elektronis, bank penanam dana wajib menyampaikan lembar kedua Sertifikat IMA kepada Bank Indonesia.
Sertifikat IMA yang belum jatuh waktu dapat dipindahtangankan kepada bank lain, tetapi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Pemindah tangankan Sertifikat IMA hanya dapat dilakukan oleh bank penanam dana pertama, sedangkan bank penanam dana selanjutnya tidak diper- kenankan memindah tangankan Sertifikat IMA kepada bank lainnya hingga ber- akhirnya jangka waktu sertifikat dimaksud.
Dalam hal terjadi memindah tangankan, maka bank terakhir pemegang Sertifikat IMA wajib memberitahukan kepada bank penerbit Sertifikat IMA. Tujuan memberitahukan dari bank pemegang Sertifikat IMA terakhir kepada bank penerbit Sertifikat IMA adalah untuk memudahkan bank penerbit Sertifikat IMA dalam mem- bayar nominal pada saat jatuh tempo dan pembayaran imbalan.
c.    Penyelesaian Transaksi
Pada Sertifikat IMA jatuh tempo, bank penerbit membayar kepada bank pemegang Sertifikat IMA sebesar nilai nominal investasi dengan menggunakan nota kredit melalui kliring, meng- gunakan bilyet giro Bank Indonesia, atau transfer dana secara elektronis.
d.   Perhitungan Imbalan
Tingkat realisasi imbalan Serti- fikat IMA mengacu pada tingkat imbalan deposito investasi Mudhara- bah bank penerbit sesuai dengan jangka waktu penanaman. Tingkat realisasi imbalan Sertifikat IMA yang berjangka waktu sampai denga 30 hari mengacu pada tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah (sebelum didistribusikan ) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan Diatas 30 hari sampai dengan 90 hari mengacu pada tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah (sebelum didistribusikan) dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Besarnya imbalan Sertifikat IMA dihitung berdasarkan jumlah nominal investasi, tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah sesuai dengan jangka waktu penanaman dana dan nisbah bagi hasil yang disepakati. Realisasi pembayaran imbalan dilaku- kan pada hari kerja pertama bulan berikutnya.
Dalam menghitung tingkat imbalan (R) dapat menggunakan 2 metode yaitu revenue sharing atau profit sharing. Dalam hal bank penerbit Sertifikat IMA meng- gunakan metode profit sharing, tingkat imbalan (R) dapat bernilai negatif bila bank penerbit mengalami kerugian dalam hal (R) bernilai negatif, bank penanam dana tidak akan memperoleh imbalan Selanjutnya, sepanjang kerugian tersebut bukan disebab- kan oleh kecurangan/kelalaian bank pener- bit; bank penanam dana akan menanggung kerugian tersebut maksimum sebesar nilai nominal investasi.
e.    Pelaporan
Bank, dalam hal ini Kantor Pusat Bank Syariah atau UUS penerbit Sertifikat IMA wajib melaporkan kepada Bank Indonesia pada hari penerbitan Sertifikat IMA mengenai (a) nilai nominal investasi; (b) nisbah bagi hasil; (c) jangka waktu investasi; dan (d) tingkat indikasi imbalan Sertifikat IMA, yaitu tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah (sebelum didistri- busikan) pada bulan sebelumnya dikali nisbah bagi hasil untuk bank penanam dana.
Bank penerbit Sertifikat IMA juga wajib melaporkan kepada Bank Indonesia tingkat realisasi imbalan Sertifikat IMA, yaitu tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah (sebelum didistribusikan) dikali nisbah bagi hasil untuk bank penanam dana pada hari kerja pertama setiap bulan. Disamping itu bank syariah wajib melaporkan kepada Bank Indonesia tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah untuk semua periode jangka waktu.
f.     Perkembangan PUAS, SWBI, dan SBIS/FASBIS
Kegiatan pasar Uang Antar bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) selama tahun 2005 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Rata-rata volume transaksi PUAS mengalami pening- katan dari Rp 24,5 miliar pada tahun 2011 menjadi Rp l92,8 miliar pada tahun 2012. Sebagaimana tahun sebelumnya volume transaksi bulanan tertinggi terjadi pada bulan Oktober yakni sebesar Rp 577,2 miliar.
Sementara itu rata-rata posisi outstanding Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dalam tahun 2011 mengalami penurunan, dibandingkan tahun sebelumnya yakni dari Rp 945,8 miliar menjadi Rp 510,7 mihar. Kondisi ini dipengaruhi oleh preferensi bank syariah yang menilai penempatan pada pasar uang antar bank dengan basis akad mudharabah lebih menguntung- kan dibandingkan penempatan pada SWBI yang berbasis wadiah, terlebih lagi dalam situasi persaingan dengan perbankan konvensional yang semakin ketat sebagai imbas dari kecenderungan naiknya suku bunga.
Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (SBIS) dalam rupiah yang selanjutnya disebut FASBIS adalah fasilitas simpanan yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada Bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka standing facilities Syariah. Standing Facilities Syariah adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) kepada Bank dalam rangka Operasi Moneter Syariah(OMS).
FASBIS merupakan pengganti daripada SWBI yang juga menggunakan akad wadia (titipan) yang berjangka waktu paling lama 14 hari kalender dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh tempo. BI dapat memberikan imbalan atas penempatan dana Bank pada FASBIS, namun tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat digunakan dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo. BI membuka window time FASBIS dengan mengumumkannya melalui BI-SSSS, Sistem LHBU dan atau sarana lainnya yang ditetapkan BI dan melakukan setelmen dana transaksi FASBIS pada hari pelaksnaan transaksi (same day settlement). Bank wajib menyediakan dana sebesar jumlah transaksi FASBIS yang diterima pada Rekening Giro sampai dengan cut-off warning sistem BI-RTGS.
Pengajuan penawaran kuantitas transaksi FASBIS dari setiap peserta transaksi paling kurang Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan selebihnya dengan kelipatan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). BI mengumumkan penawaran transaksi FASBIS yang diterima kepada peserta langsung melalui sarana BI-SSSS dan atau sarana lainnya. Dalam hal BI memberikan imbalan FASBIS kepada bank maka BI melakukan pelunasan transaksi pada saat transaksi FASBIS jatuh tempo sebesar nilai nominal ditambah imbalan FASBIS dengan mengkredit Rekening Giro bank yang bersangkutan.
III.   PENUTUP
Pasar uang (money market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek, sedang pasar valuta asing (foreign exchange market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga dalam suatu mata uang dengan melibatkan mata uang lain. Harga dalam Pasar Uang Konvensional biasanya dinyata- kan dalam suatu prosentase yang mewakili pendapatan (return) berkaitan dengan peng- gunaan uang untuk jangka waktu tertentu
Pasar Uang Antar bank Ber- dasarkan Prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip Mudha- rabah, yaitu perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha guna memperoleh ke- untungan, dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang teiah disepakati sebelumnya.
Surat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) telah diganukan dengan instrumen yang dinamakan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah disingkat FASBIS. FASBIS adalah fasilitas simpanan yang disediakan Bank Indonesia kepada Bank untuk menempatkan dananya di bank Indonesia dalam rangka standing jucilities Syariah.
DAFTAR PUSTAKA

Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Institut Perbankan Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasi- onal Bank Syariah, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2002.
Julius R. Laturnaerissa, SE, MM, Esensi-Esensi Perbankan Internasip- rial, Bumi Aksara, Surabaya, 2005.
Sukidin, M.Pd, Sosiologi Ekonomi, Cetakan iv, Penerbit Center for Society Studies (CSS), Jember, 2008.
Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Penerbit Azkia, Tangerang, 2009

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar