H.
Syahrul
Universitas
Islam Negeri (UIN) Alauddin
DPK.
STAI Al-Furgan Makassar
Abstract: Money market is a market where securities are traded
short-term, while the foreign exchange market is a market where securities are
traded in a currency with another currency involved. Money Market Rates in
Conventional usually expressed in a percentage that represents revenue
associated with the use of money for a certain period of time. Interbank Money
Market Sharia is a short-term investment activity in dollars between market
participants based on the principle of Mudaraba, which is an agreement between
the investor funds and fund managers to conduct business for profit, and the
profit will be distributed to both parties at a ratio teiah agreed upon in
advance. Letter of Bank Indonesia Wadiah (SWBI) has diganukan with instruments
called Deposit Bank Indonesia Sharia abbreviated FASBIS. FASBIS is the deposit
facility provided by Bank Indonesia to Bank for placing funds in Bank Indonesia
Sharia in order jucilities standing.
Kata Kunci: Pasar
Uang, Sosiologi Ekonomi
I.
PENDAHULUAN
Tugas utama manajemen bank tidak terkecuali Bank
Syariah, adalah memak- simalkan laba, meminimalkan risiko dan menjamin
tersedianya likuiditas yang cukup. Manajemen tidak dapat semaunya menarik
nasabah untuk menyimpan dananya di bank, tanpa adanya keyakinan bahwa dana itu
dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan dapat dikembalikan ketika dana
itu sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah, atau dana tersebut telah jatuh tempo.
Disamping itu manajemen juga harus secara simultan mempertimbangkan berbagai
risiko yang akan berpengaruh pada perubahan tingkat laba yang diperoleh
Tanpa
adanya fasilitas Pasar Uang, Bank-bank akan menghadapi masalah yang sama,
mengingat pada umumnya perbankan sulit menghindari posisi keuangan yang
mismatched. Untuk memanfaatkan dan yang idle itu, bank haras dapat melakukan
investasi jangka pendek di Pasar Uang; dan sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan
dana bagi likuiditas jangka pendek, karena mismatched, bak juga harus dapat mem-
perolehnya di Pasar Uang.
Karena
surat-surat berharga yang ada di pasar keuangan konvensional, kecuali saham,
berbasis pada sistem bunga, maka perbankan Islam menghadapi kendala karena
mereka tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari aktiva atau pasiva yang
berbasis bunga. Masalah ini berdampak negatif bagi pengelolaan likuidasi maupun pengelolaan investasi jangka panjang Akibat
perbankan syariah terpaksa hanya memusat- kan portofolio mereka pada aktiva
jangka pendek, yang terkait dengan perdagangan, dan berlawanan dengan keperluan
investasi dan pem- bangunan ekonomi.
Untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek bank, bank-bank memerlu- kan akses
ke pasar uang, baik dalam rangka penanaman dana yang sementara waktu belum
digunakan maupun untuk memenuhi kebutuhan dana dengan segera. Untuk keperluan
tersebut diperlukan instrument- instrumen likuiditas, berupa surat-surat
berharga yang berasal dari sekuritisasi aset.
Pasar
uang (money market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga
jangka pendek, sedang pasar valuta asing (foreign exchange market) adalah pasar
dimana diperdagangkan surat-surat berharga dalam suatu mata uang dengan
melibatkan mata uang lain.
Artikel-artikel
yang diperdagangkan di Pasar Uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near
money). Uang atau Uang Kuasi tidak lain daripada surat berharga (financial
paper) yang mewakili uang dimana seseorang atau perusahaan mem- punyai kewajiban
kepada orang atau perusahaan lain. Mata Uang (currency) yaitu uang tunai yang
ada disaku kita, merupakan bukti kewajiban pemerintah sejumlah uang itu kepada
kita, sebagai pembawa mata uang tersebut Treasury Bill juga merupakan
kewajiban pemerintah senilai ekuivalen sejumlah uang kepada pemilik bill
tersebut. Bill tersebut baru dapat dibayar pemerintah dalam bentuk tunai
setelah lewat nya jangka waktu yang ditetapkan, yaitu pada tanggal jatuh tempo
dokumen tersebut.
Dalam
Kasus pertama, mata uang pemerintah adalah uang yang sebenarnya, sedangkan
kasus kedua, treasury bill hanyalah uang kuasi. Tidaklah sulit menjual treasury
bill walaupun pemerintah tidak berkewajiban membayarnya sebelum tang- gal
jatuh tempo. Contoh treasury bill ini juga berlaku bagi surat berharga
lain, walaupun tingkat marketabilitasnya berbeda-beda.
Bagian
terbesar dari aktiva keuangan yang diperdagangkan di Pasar Uang adalah yang
berjangka waktu kurang dari satu tahun. Namun demikian perdagangan yang aktif
juga diadakan dari dokumen yang berjangka waktu sampai lima tahun. Uang atau
uang kuasi yang diperdagangkan di dalam negeri (local money market) adalah
dalam mata uang yang berlaku sah di negeri itu. Tapi bila uang tunai atau uang
kuasi itu diperdagangkan di luar negara dimana mata uang itu berlaku sah, maka
kita sebut Foreign money market. Sebagai contoh, kita mengenal Eurodollar
market. Dalam hal ini surat berharga dalam mata uang Amerika Serikat
diperdagangkan di Eropa, yang kemudian juga diperdagangkan di berbagai negara
termasuk di Asia.
II.
PEMBAHASAN
A.
Pasar Uang Konvensional vs Pasar Uang Syariah
Harga
dalam Pasar Uang Konven- sional biasanya dinyatakan dalam suatu prosentase yang
mewakili pendapatan (retutrn) berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka
waktu tertentu. Pelaku dalam Pasar Uang umumnya disebut peminjam (borrowers)
dan pemberi pinjaman (lenders). Peminjam adalah individu yang membeli hak
penggunaan dana untuk jangka waktu yang ditentukan sebelumnya. Pem- beri
pinjaman adalah individu yang menjual hak penggunaan dana untuk jangka waktu
tersebut. Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman untuk melepaskan hak peng- gunaan
dana itu disebut tingkat bunga (interest rate). Milsanya di dalam pinjaman
sebesar Rp.100, bila pemberi pinjaman menerima Rp.120 pada akhir tahun, maka
kelebihan sebesar Rp.20 yang diterima tersebut dinyatakan dalam prosentase
yaitu 20% tingkat bunga per tahun.
Pandangan Islam terhadap uang hanyalah sebagai alat
tukar bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan
terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction),
bukan digunakan untuk spekulasi atau per- dagangan.
Dalam pandangan Islam, uang adalah flow concept,
karenanya uang haruslah selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian,
akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik
perekonomian tersebut.
Pasar Uang Konvensional jika dibandingkan dengan Pasar
uang Syariah maka terdapat persamaan dan perbedaan antara lain; memiliki fungsi
yang sama yaitu sebagai pengatur likuiditas. Apabila bank kelebihan likuiditas
maka digunakan instrumen pasar uang untuk investasi, dan apabila bank kekurangan
likuiditas maka bank menerbitkan instrumen pasar uang untuk dapatkan dana tunai
(cash funding). Perbedaan mendasar diantara keduanya adalah: pada
mekanisme penerbitan dan sifat instrumen masing-masing. Pada pasar uang
konvensional yang diterbitkan adalah instrumen hutang yang dijual dengan diskon
dan didasarkan atas perhitungan bunga (interest); sedangkan pasar uang syariah
lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
Instrumen pasar uang konvensio- nal di Indonesia
adalah; Surat Utang Negara (SUN), Repurchase Agreements (Repo), Commercial
Paper (CP), Negotiable Certificates of Deposit (CDs) dan Bankers
Acceptances.
1.
Penciptaan Instrumen Pasar uang Syariah
Surat-surat
berharga yang beredar di pasar keuangan konvensional adalah surat-surat
berharga berbasis bunga, sehingga bank Islam tidak bisa meman- faatkan pasar
uang yang ada. Kalaupun ada saham sebagai surat tanda penyertaan modal yang
berbasis bagi hasil, dan masih diper- lukan penelitian apakah obyek penyertaan
tersebut terbebas dari kegiatan yang tidak disetujui Islam. Perbedaan pokok
antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional adalah
dilarangnya riba (bunga) pada lembaga keuangan syariah, baik riba nasiah (dari
pinjam meminjam) maupun riba fadl, yaitu riba dalam perdagangan. Pendapatan dan
ke- untungan hanya boleh didapat dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan
yang tidak dilarang oleh Islam. Untuk menghindari pelanggaran terhadap batas- batas
yang telah ditentukan oleh syariah islam tersebut, maka piranti keuangan yang diciptakan
harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva atau transaksi jual-beli yang melatar
belakangi nya (underlying tran- saction).
Piranti
keuangan itu dapat dibentuk melalui sekuritisasi aktiva/ proyek (asset
securitization), yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk
penyertaan masyarakat, yang meliputi modal tetap dengan hak mengelola,
mengawasi dan hak suara dalam pengambilan keputusan (voting right), maupun
dalam bentuk penyertaan mudharabah (participation share), yang mewakili modal
kerja (variable capital), dengan hak atas modal dan keuntungan dari modal
tersebut, tapi tanpa adanya voting right.
2.
Mekanisme Operasi Pasar Uang Syariah
Mekanisme
perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan
berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan
syariah, seperti:
a.
Fatwa ulama
pada simposium yang disponsori Dallah al Baraka Group pada November 1934 di
Tunis menyatakan: "Adalah dibolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan
dimana manajemen perusahaan tetap berada di tangan pemilik nama dagang {owner
of trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai
hak atas bagian modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut, tanpa hak penga-
wasan atas manajemen atau pembagian aset kecuali untuk menjual bagian saham
yang mewakili kepentingannya".
b.
Lokakarya
Ulama tentang Reksadana Syariah, Peluang dan Tantangannya di Indonesia, yang
diselenggarakan di Jakarta pada 30-31 Juli 1997, telah membolehkan diperdagangkan nya reksadana yang berisi
surat-surat ber- harga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya
tidak berten- tangan dengan syariah Islam.
Setiap instrumen harus
memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1)
Pendapatan yang baik (good return)
2)
Risiko yang rendah (low risk)
3)
Mudah dicairkan (redeemable)
4)
Sederhana (simple)
5)
Fleksibel
Dalam rangka memenuhi syarat- syarat tersebut, tanpa
mengabaikan batas- batas yang diperkenankan oleh syariah, diperlukan adanya
suatu special purpose company (selanjutnya disebut "compny")
dengan fungsi sebagai berikut:
a.
Memastikan
keterkaitan antara se- kuritisasi dengan aktivitas produktif atau pembangunan
proyek-proyek aset baru, dalam rangka penciptaan pasar primer melalui
kesempatan investasi baru dan menguji kelayakan (feasibility) nya. Tahap ini
disebut transaction making yang didukung oleh Initial Investor.
b.
Menciptakan
pasar sekunder yang dibangun melalui berbagai pendekatan yang dapat mengatur
dan mendorong terjadinya konsensus perdagangan antar. para dealer, termasuk
fasilitas pembelian kembali (redemtion).
c.
Menyediakan
layanan kepada nasabah dengari mendirikan lembaga pembayar (paying agent).
d.
Konsep ini dapat diterapkan secara lebih luas dengan
pendayagunaan sumber-sumber dari lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari
perbankan Islam sehingga memungkinkan adanya:
1)
Penciptaan
proyek-proyek besar dan penting;
2)
Para
penabung kecil dan para investor berpenghasilan rendah dapat mem- peroleh
keuntungan dari proyek- proyek yang layak (feasible) dan sukses di mana
mereka dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baik
3)
Memperluas
basis bagi pasar primer
4)
Menjembatani
kesulitan menemu- kan perusahaan yang bersedia ikut berpartisipasi dalam
permodalan (joint stock companies) dan mengutip nya di pasar.
5)
Pertemuan dalam Konferensi Pasar Modal yang diadakan
di Beirut, Libanon, menegaskan kembali per- lunya pengembangan konsep berikut
pedoman lebih lanjut. Para pengem- bang (developper) dan para pengambil
inisiatif memerlukan kebijakan dan prosedur Pasar Uang, terutama dalam hal
jaminan pembelian kembali bagi para investor. Oleh karena itu lembaga marketing
yang berkualitas juga diper- lukan. Kalau semua kebutuhan ter- sebut dapat
dipenuhi maka akan banyak instrumen- instrumen ke- uangan baru yang menarik,
yang terkait dengan proyek-proyek produk- tif, yang dapat dikembangkan di Pasar
Sekunder.
Ketentuan Pasar Uang Antar Bank sesuai syariah di
Indonesia diatur dengan fatwa Dewan Syariah Nasional sebagai berikut:
1.
Ketentuan Umum; pasar uang antar bank yang tidak
dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berbasis bunga,
yang dibenarkan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah, kegiatan transaksi
nya berjangka pendek antar peserta pasar berdasar prinsip- prinsip syariah, dan
peserta tersebut adalah bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana dan
bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.
2.
Ketentuan Khusus; akad yang digu- nakan dalam pasar
uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah; mudharabah (muqadharah/ qiradh),
masyarakat, qard, wadi'ah dan al-sharf. Pemindahan kepemilikan instrumen pasar
uang tersebut di atas menggunakan akad-akad syariah yang hanya boleh dipindah- tangankan
sekali.
B.
Instrumen Pasar Uang Syariah di Indonesia
1.
Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
Dalam
rangka menyediakan sarana untuk penanaman dana pengelolaan dana berdasarkan
prinsip syariah Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan tentang pasar uang
antar bank berdasarkan prinsip syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Pasar Uang Antar bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan
investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip Mudharabah,
yaitu perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan
kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan, dan keuntungan tersebut akan
dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya.
Pada dasarnya PUAS dimaksudkan sebagai sarana
investasi antar bank syariah sehingga bank syariah tidak melakukan penanaman
dana pada bank konvensional untuk menghindari pemanfaatan dana yang akan
menghasilkan suku bunga, namun tidak tertutup kemungkinan bagi bank
konvensional untuk melakukan investasi pada bank syariah. Oleh karena itu
peserta PUAS terdiri atas bank syariah dan bank konvensional. Namun demikian,
bank syariah dapat melakukan penanaman dana dan atau pengelolaan dana.
Sedangkan bank konvensional hanya dapat melakukan penanaman dana.
2.
Sertifikat Investasi
Mudharabah Antar-Bank (IMA)
Bank
Indonesia telah menetapkan penggunaan Sertifikat Investasi Mudha- rabah Antar
bank (IMA) sebagai instrumen Pasar Uang Antar bank Syariah (PUAS). Dalam
melakukan transaksi PUAS bank hanya dapat menggunakan Sertifikat IMA.
a.
Persyaratan
Sertifikat IMA yang diterbitkan oleh bank pengelola dana harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1)
Sekurang-kurangnya mencantum- kan:
a) Kata-kata "Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar Bank”
b)
Tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat IMA
c) Nomor seri Sertifikat
IMA
d) Nilai nominal
investasi
e) Nisbah bagi-hasil
f) Jangka waktu investasi
g) Tingkat indikasi
imbalan, yaitu tingkat imbalan deposito investtasi Mudharabah (sebelum
didistribusikan) pada bulan sebelum- nya
h) Tanggal pembayaran
nilai nominal investasi dan imbalan
i)
Tempat pembayaran
j)
Nama bank penanam dana.
k) Nama bank penerbit dan
tanda tangan pejabat yang berwenang.
l)
Berjangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
m) Diterbitkan oleh
kantor pusat bank syariah atau UUS.
b. Mekanisme Transaksi
Sertifikat IMA
Sertifikat IMA diterbitkan oleh bank syariah pengelola
dana dalam rangkap tiga yang wajib diserahkan kepada bank penanam dana sebagai
bukti penanaman dana. Pembayaran Sertifikat IMA oleh bank penanam dana dapat
dilakukan dengan meng- gunakan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro
Bank Indonesia dengan melampiri lembar kedua Sertifikat IMA, atau transfer dana
secara elektronis. Dalam hal pembayaran Sertifikat IMA dilakukan dengan
menggunakan transfer dana secara elektronis, bank penanam dana wajib menyampaikan
lembar kedua Sertifikat IMA kepada Bank Indonesia.
Sertifikat IMA yang belum jatuh waktu dapat
dipindahtangankan kepada bank lain, tetapi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Pemindah tangankan Sertifikat IMA hanya dapat dilakukan oleh bank penanam dana
pertama, sedangkan bank penanam dana selanjutnya tidak diper- kenankan memindah
tangankan Sertifikat IMA kepada bank lainnya hingga ber- akhirnya jangka waktu
sertifikat dimaksud.
Dalam hal terjadi memindah tangankan, maka bank
terakhir pemegang Sertifikat IMA wajib memberitahukan kepada bank penerbit
Sertifikat IMA. Tujuan memberitahukan dari bank pemegang Sertifikat IMA
terakhir kepada bank penerbit Sertifikat IMA adalah untuk memudahkan bank
penerbit Sertifikat IMA dalam mem- bayar nominal pada saat jatuh tempo dan
pembayaran imbalan.
c.
Penyelesaian Transaksi
Pada
Sertifikat IMA jatuh tempo, bank penerbit membayar kepada bank pemegang
Sertifikat IMA sebesar nilai nominal investasi dengan menggunakan nota kredit
melalui kliring, meng- gunakan bilyet giro Bank Indonesia, atau transfer dana
secara elektronis.
d. Perhitungan Imbalan
Tingkat
realisasi imbalan Serti- fikat IMA mengacu pada tingkat imbalan deposito
investasi Mudhara- bah bank penerbit sesuai dengan jangka waktu
penanaman. Tingkat realisasi imbalan Sertifikat IMA yang berjangka waktu sampai
denga 30 hari mengacu pada tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah (sebelum
didistribusikan ) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan Diatas 30 hari sampai
dengan 90 hari mengacu pada tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah (sebelum
didistribusikan) dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Besarnya imbalan Sertifikat IMA dihitung berdasarkan
jumlah nominal investasi, tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah sesuai
dengan jangka waktu penanaman dana dan nisbah bagi hasil yang disepakati.
Realisasi pembayaran imbalan dilaku- kan pada hari kerja pertama bulan
berikutnya.
Dalam menghitung tingkat imbalan (R) dapat menggunakan
2 metode yaitu revenue sharing atau profit sharing. Dalam hal
bank penerbit Sertifikat IMA meng- gunakan metode profit sharing, tingkat
imbalan (R) dapat bernilai negatif bila bank penerbit mengalami kerugian dalam
hal (R) bernilai negatif, bank penanam dana tidak akan memperoleh imbalan
Selanjutnya, sepanjang kerugian tersebut bukan disebab- kan oleh
kecurangan/kelalaian bank pener- bit; bank penanam dana akan menanggung
kerugian tersebut maksimum sebesar nilai nominal investasi.
e.
Pelaporan
Bank,
dalam hal ini Kantor Pusat Bank Syariah atau UUS penerbit Sertifikat IMA wajib
melaporkan kepada Bank Indonesia pada hari penerbitan Sertifikat IMA mengenai
(a) nilai nominal investasi; (b) nisbah bagi hasil; (c) jangka waktu investasi;
dan (d) tingkat indikasi imbalan Sertifikat IMA, yaitu tingkat imbalan deposito
investasi Mudharabah (sebelum didistri- busikan) pada bulan sebelumnya
dikali nisbah bagi hasil untuk bank penanam dana.
Bank
penerbit Sertifikat IMA juga wajib melaporkan kepada Bank Indonesia tingkat
realisasi imbalan Sertifikat IMA, yaitu tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah
(sebelum didistribusikan) dikali nisbah bagi hasil untuk bank penanam dana
pada hari kerja pertama setiap bulan. Disamping itu bank syariah wajib
melaporkan kepada Bank Indonesia tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah
untuk semua periode jangka waktu.
f.
Perkembangan PUAS, SWBI, dan SBIS/FASBIS
Kegiatan pasar Uang Antar bank berdasarkan prinsip
Syariah (PUAS) selama tahun 2005 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun
sebelumnya. Rata-rata volume transaksi PUAS mengalami pening- katan dari Rp 24,5
miliar pada tahun 2011 menjadi Rp l92,8 miliar pada tahun 2012. Sebagaimana
tahun sebelumnya volume transaksi bulanan tertinggi terjadi pada bulan Oktober
yakni sebesar Rp 577,2 miliar.
Sementara itu rata-rata posisi outstanding Sertifikat
Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dalam tahun 2011 mengalami penurunan, dibandingkan
tahun sebelumnya yakni dari Rp 945,8 miliar menjadi Rp 510,7 mihar. Kondisi ini
dipengaruhi oleh preferensi bank syariah yang menilai penempatan pada pasar
uang antar bank dengan basis akad mudharabah lebih menguntung- kan
dibandingkan penempatan pada SWBI yang berbasis wadiah, terlebih lagi dalam
situasi persaingan dengan perbankan konvensional yang semakin ketat sebagai
imbas dari kecenderungan naiknya suku bunga.
Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (SBIS) dalam
rupiah yang selanjutnya disebut FASBIS adalah fasilitas simpanan yang
disediakan oleh Bank Indonesia kepada Bank untuk menempatkan dananya di Bank
Indonesia dalam rangka standing facilities Syariah. Standing Facilities Syariah
adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) kepada Bank dalam
rangka Operasi Moneter Syariah(OMS).
FASBIS merupakan pengganti daripada SWBI yang juga
menggunakan akad wadia (titipan) yang berjangka waktu paling lama 14 hari
kalender dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal
jatuh tempo. BI dapat memberikan imbalan atas penempatan dana Bank pada FASBIS,
namun tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat digunakan dan tidak dapat
dicairkan sebelum jatuh tempo. BI membuka window time FASBIS dengan
mengumumkannya melalui BI-SSSS, Sistem LHBU dan atau sarana lainnya yang
ditetapkan BI dan melakukan setelmen dana transaksi FASBIS pada hari pelaksnaan
transaksi (same day settlement). Bank wajib menyediakan dana sebesar jumlah
transaksi FASBIS yang diterima pada Rekening Giro sampai dengan cut-off warning
sistem BI-RTGS.
Pengajuan penawaran kuantitas transaksi FASBIS dari
setiap peserta transaksi paling kurang Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
dan selebihnya dengan kelipatan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). BI
mengumumkan penawaran transaksi FASBIS yang diterima kepada peserta langsung
melalui sarana BI-SSSS dan atau sarana lainnya. Dalam hal BI memberikan imbalan
FASBIS kepada bank maka BI melakukan pelunasan transaksi pada saat transaksi
FASBIS jatuh tempo sebesar nilai nominal ditambah imbalan FASBIS dengan
mengkredit Rekening Giro bank yang bersangkutan.
III.
PENUTUP
Pasar uang (money market) adalah pasar dimana
diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek, sedang pasar valuta asing
(foreign exchange market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat
berharga dalam suatu mata uang dengan melibatkan mata uang lain. Harga dalam
Pasar Uang Konvensional biasanya dinyata- kan dalam suatu prosentase yang
mewakili pendapatan (return) berkaitan dengan peng- gunaan uang untuk jangka
waktu tertentu
Pasar Uang Antar bank Ber- dasarkan Prinsip Syariah
(PUAS) adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar
berdasarkan prinsip Mudha- rabah, yaitu perjanjian antara penanam dana
dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha guna memperoleh ke- untungan,
dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan
nisbah yang teiah disepakati sebelumnya.
Surat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) telah diganukan
dengan instrumen yang dinamakan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah
disingkat FASBIS. FASBIS adalah fasilitas simpanan yang disediakan Bank
Indonesia kepada Bank untuk menempatkan dananya di bank Indonesia dalam rangka standing
jucilities Syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Tim
Pengembangan Perbankan Syariah, Institut Perbankan Indonesia, Konsep, Produk
dan Implementasi Operasi- onal Bank Syariah, Penerbit Djambatan, Jakarta,
2002.
Julius R. Laturnaerissa,
SE, MM, Esensi-Esensi Perbankan Internasip- rial, Bumi Aksara, Surabaya,
2005.
Sukidin, M.Pd,
Sosiologi Ekonomi, Cetakan iv, Penerbit Center for Society Studies
(CSS), Jember, 2008.
Zainul Arifin,
Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Penerbit Azkia, Tangerang, 2009
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar